LS UHK – Manfaat sertifikasi bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) adalah untuk memastikan bahwa penyelenggara umrah
LSUHK – PPIU dan PIHK yang tidak bersertifikat atau kadaluarsa akan dibekukan, hal itu ditegaskan secara langsung oleh Kepala Sub Direktorat Perizinan,
LSUHK – Dirjen Imigrasi cabut syarat rekomendasi paspor umrah. Rekomendasi Kemenag tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan paspor umrah. Penghapusan syarat tersebut
LSUHK – Seksi PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kemenag Bantul berikan pembinaan kepada PPIU/PIHK (Penyelenggara Umrah/Penyelenggara Haji Khusus) di Aula PLHUT (Pusat
LSUHK – Usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 2023 dari Pemerintah sebesar Rp69.193.733. Bipih adalah komponen biaya yang dibayarkan jamaah. Tahun