Persyaratan Pembukaan Kantor Cabang PPIU

Ilustrasi Umrah

 

LSUHK – Kementerian Agama RI memberlakukan aturan tegas bagi masyarakat yang ingin membuka cabang Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU).

Hal ini guna mencegah terjadinya penipuan berkedok haji dan umrah.

Dasarnya berpedoman pada PMA No.8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah serta Kep. Dirjen PHU No.338 tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara, Persyaratan, dan Pelaporan Pembukaan Kantor Cabang PPIU.

Syarat Pembukaan Kantor Cabang PPUI sebagai berikut:

  1. PPIU yang melakukan kegiatan administratif dan/atau keuangan di luar domisilinya, wajib membuka kantor cabang di wilayah tersebut.
  2. Pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperoleh pengesahan dari Kepala Kantor Wilayah.
  3. PPIU dapat membuka lebih dari 1 (satu) kantor cabang di satu kab/kota.
  4. PPIU dapat melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kantor cabang.
  5. Kantor cabang tidak boleh:
    • Memakai nama dan atribut selain nama dan atribut PPIU;
    • Bekerjasama dengan atau merangkap kantor cabang PPIU lain;
    • Membuat dan mengelola paket perjalanan ibadah umrah sendiri;
    • Menerbitkan formulir pendaftaran;
    • Menetapkan Besaran Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) di atas BPIU yang dikeluarkan PPIU;
    • Memungut biaya lain di luar BPIU tanpa persetujuan PPIU;
    • Melakukan kegiatan usaha melampaui kewenangan kantor pusat.

6. Kantor cabang harus memasang papan nama yang memuat paling kurang nama, alamat, nomor telepon kantor, dan nomor izin sebagai PPIU.

Adapun dokumen Persyaratan Pembukaan Kantor cabang PPIU sebagai berikut:

  1. Surat permohonan pembukaan kantor cabang yang ditandatangani oleh pimpinan PPIU diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
  2. Copy akte notaris pembentukan kantor cabang.
  3. Copy keputusan izin operasional PPIU dari Menteri Agama.
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari pemerintah daerah setempat (desa/kelurahan/kecamatan) yang masih berlaku.
  5. Bukti tempat operasional kantor cabang PPIU/foto-foto.
  6. Daftar riwayat hidup, copy KTP dan NPWP pimpinan kantor cabang.
  7. Susunan pengurusan kantor cabang yang disahkan oleh pimpinan PPIU.
  8. Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag kab/kota yang melampirkan Berita Acara Peninjauan Kantor Cabang sesuai format yang ditentukan.
  9. Surat Pernyataan di atas materai tentang Integritas dan Komitmen Penyelenggaraan Perjalanan Umrah format.
  10. Salinan Akte Notaris Pendirian Perseroan Terbatas (PT).
  11. Salinan Bukti Pengesahan Perseroan Terbatas (PT) yang telah didaftarkan di Direktorat Administrasi dan Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
  12. Salinan Bagan Susunan Pengurus Perusahaan meliputi: Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Devisi-devisi/Manager, dan seterusnya.
  13. Salinan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKTP) dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan setempat dan foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan/perseroan.
  14. Salinan Tanda Bukti Perizinan sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).

Setelah menerima SK pengesahan cabang, PPIU harus melapor kepada Ditjen PHU Kementerian Agama Republik Indonesia dan melampirkan salinan keputusan persetujuan cabang tersebut.

 

Informasi lebih lanjut :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107

Baca juga : Sertifikasi PPIUIni Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 2023 dari KemenagSyarat Permohonan Sertifikasi PPIU

Tag : ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesiaflsuhk , lph bms, yayasanbms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *