Kewajiban Sertifikasi Bagi Pembimbing Haji

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat beri arahan peserta Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji di NTB

 

LSUHK – Kemenag sampaikan kewajiban sertifikasi bagi pembimbing haji pada acara Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah di Asrama Haji Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Arsad Hidayat, Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), menegaskan bimbingan ibadah haji harus dilakukan secara profesional untuk meningkatkan kualitas pelayanan manasik. Oleh karena itu, para petugas harus mengikuti sertifikasi.

“Para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji,” tegas Arsad Hidayat saat memberikan sambutan, Sabtu (24/9/2022).

Menurut Arsad, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh memberikan mandat kepada Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Salah satu upayanya adalah sertifikasi petugas dan pembimbing haji.

“Proses sertifikasi diharapkan dapat menghasilkan para petugas dan pembimbing haji yang profesional dan terstandar,” ucapnya.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Arsad, Kemenag bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), salah satunya dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, NTB.

Dalam pelaksanaannya, Kemenag bekerja sama dengan beberapa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), antara lain Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram NTB, , lanjut Arsad.

“Ke depan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat,” ujarnya.

“Zaman sekarang serba profesional. Saya kira tidak ada lagi parameter atau ukuran keprofesionalan kecuali sertifikasi,” tegasnya.

Arsad mengatakan, undang-undang juga mewajibkan setiap PPIU atau PIHK Haji dan Umrah memiliki pembimbing manasik haji atau umroh yang bersertifikat.

“Penyelenggara ibadah haji dan umrah kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat juga,” jelasnya.

“Ini untuk menstandarkan. Jadi baik PPIU maupun PIHK juga harus memiliki pembimbing manasik haji dan umrah bersertifikat,” lanjutnya.

Eka Muftatiah, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat, mengaku serius menerapkan kebijakan sertifikasi bagi pembimbing haji dan umroh.

“Sejak 2017, Kemenag Provinsi NTB bekerja sama dengan UIN Mataram, melakukan sertifikasi, seperti halnya tahun 2022 ini,” jelas Eka.

Sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah berlangsung 10 hari, 19 – 28 September 2022. Giat ini diikuti 40 peserta dari berbagai unsur, antara lain: ASN Kanwil Kemenag NTB, Penyuluh, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta unsur KUA (Kantor Urusan Agama).

Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umroh ini berlangsung selama 10 hari, mulai tanggal 19 hingga 28 September 2022. Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta dari berbagai latar belakang antara lain: ASN Kanwil Kemenag NTB, Penyuluh, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh dan unsur KUA (Kantor Urusan Agama).

Proses sertifikasi dimulai dengan pre test, pendalaman materi dan pos test. Bagi yang lulus akan mendapatkan sertifikat. Peserta yang tidak lulus tidak akan mendapat sertifikat dan belum bisa menjadi pembimbing haji dan umroh. “Mereka yang mengikuti ini harus memenuhi syarat, seperti sudah berhaji, sarjana minimal S1, dan pengalaman terkait lainnya,” ujar Hj Eka.

 

Informasi lebih lanjut :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107

Baca juga : Sertifikasi PPIUIni Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 2023 dari KemenagSyarat Permohonan Sertifikasi PPIU

Tag : ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesiaflsuhk , lph bms, yayasanbms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *