Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Paspor Umrah

Begini Alasan Mengapa Anda Harus Memilih PPIU Bersertifikasi
Ka’bah di Mekkah Arab Saudi

LSUHK – Dirjen Imigrasi cabut syarat rekomendasi paspor umrah. Rekomendasi Kemenag tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan paspor umrah.

Penghapusan syarat tersebut juga dibahas dalam audiensi Dirjen Imigrasi dengan Pengurus Pusat Asosiasi Penyelenggara Muslim Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” ujar Dirjen Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (23/02/2023).

Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4. Pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat untuk mendapatkan Paspor Umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

Silmy menambahkan, pencabutan syarat rekomendasi oleh Kementerian Agama bukan berarti pelayanan imigrasi tidak melakukan pengawasan. Ia menegaskan, Imigrasi akan terus melakukan pemeriksaan pemohon paspor yang diduga melakukan penyalahgunaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas

“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” ucapnya.

Pemastian kepulangan jemaah umrah juga mendukung kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi untuk membatasi penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Saat ini, moratorium penempatan PMI di Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) tetap berlaku.

Laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode tahun 2021  menunjukkan bahwa Arab Saudi berada di urutan ke-7 dalam hal penempatan TKI dengan total 747 orang.

Angka ini sangat jauh dari TKI nomor 1 di Hong Kong, yakni. H.52.278 orang. Pada periode 2022, Arab Saudi masih berada di level yang sama, meski jumlah penempatan meningkat signifikan yakni menjadi total 4.676 orang.

Per Januari 2023, data BP2MI menunjukkan Arab Saudi masih menempati urutan ketujuh dalam penempatan TKI yakni sebanyak 454 orang. Menurut statistik terbaru, lima besar negara yang mempekerjakan TKI adalah Malaysia (9.523 orang), Taiwan (5.899 orang), Hong Kong (4.844 orang), Korea Selatan (1.100 orang) dan Jepang (575 orang).

 

Informasi lebih lanjut :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107

Baca juga : Sertifikasi PPIUPelatihan Evaluator PPIU dan PIHK, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU

Tag : ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesiaflsuhk , lph bms, yayasanbms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *