LSUHK – Seksi PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kemenag Bantul berikan pembinaan kepada PPIU/PIHK (Penyelenggara Umrah/Penyelenggara Haji Khusus) di Aula PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu), Kamis (23/2).
Informasi yang belum pasti dan permasalahan seputar ibadah umrah pada saat ini menyebar begitu cepat. Kecepatan penyebaran informasi tidak hanya karena padatnya liputan di media. Media sosial juga berperan besar dalam menyebarkan informasi yang masih belum jelas.
Pada kali ini mengambil kesempatan ini untuk menghadirkan Aidi Johansyah selaku Kepala Bidang (Kabid) PHU dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama DIY.
Ahmad Mustafid, Kepala Seksi PHU Kankemenag Bantul, berharap PPIU/PIHK dapat menjalankan tugasnya dengan amanah.
“Mudah-mudahan bapak ibu semua bisa mengantarkan jemaah dengan amanah, berangkat dan kembali ke Bantul dengan bahagia. Mudah-mudahan ini membuka pintu rahmat bagi kita semua,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Ahmad Shidqi, Kepala Kementerian Agama Bantul, berharap segala kendala yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus bisa diminimalisir.
“Harapannya, bapak ibu semua bisa bekerja dengan profesional dan proporsional sesuai regulasi. Sinergitas antara PPIU dan PIHK diharapkan terjalin dengan baik dan segala permasalahan bisa segera teratasi sesuai harapan masyarakat,” jelasnya.
Dalam penyampaiannya, Aidi menjelaskan tentang kebijakan umrah di Arab Saudi. Visi Umrah 2030 tidak ada batasan kuota umrah dan ditargetkan mencapai 30 juta wisatawan/jemaah pada tahun 2030.
Selain itu juga harapannya tidak ada batasan usia. Visa umrah dapat digunakan di kota-kota di seluruh Arab Saudi.
Aidi juga menjadi perantara pertemuan Menteri Agama RI dengan Menteri Haji Arab Saudi. Pertama, dijelaskan bahwa masa berlaku visa umrah bagi calon jamaah umrah telah diperpanjang dari 30 menjadi 90 hari dan adanya kebebasan untuk mengunjungi seluruh wilayah Arab Saudi. Kedua, perihal pembatalan kewajiban berangkat umrah dengan mahram. Ketiga, mengenai persyaratan kesehatan umrah dicabut, termasuk persyaratan vaksin meningitis.
Informasi lebih lanjut :
- (admin 1) 0821 3700 0107
Baca juga : Sertifikasi PPIU, Ini Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 2023 dari Kemenag, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, flsuhk , lph bms, yayasanbms