LSUHK – Biaya ibadah haji 2023 resmi disepakati oleh Pemerintah dan Komisi VIII DPR dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jamaah haji reguler.
Ada dua Komponen dari biaya ini, yaitu Biaya Perjalanan Haji (Bipih) yang dibayar jamaah rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan manfaat per jamaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Pada program ini, penggunaan dana total nilai manfaat keuangan haji adalah sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Kesepakatan ini didapat setelah beberapa kali pembahasan panjang oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M tentang biaya umroh yang diusulkan oleh pemerintah. Pada tanggal 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata Rp98.893.909,11 dan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun,” lanjutnya.
Menag menjelaskan, usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan nilai hasil atau manfaat pengembangan dana haji.
Oleh karena itu, tingkat pemanfaatan dari nilai hasil yang diusulkan pada saat itu hanya sekitar 30%. Namun setelah melalui serangkaian diskusi, muncul beberapa ide alternatif yang harus dikembangkan dan didiskusikan, antara lain efisiensi pengelolaan BPIH dan efisiensi dalam pengelolaan Bipih secara bertahap untuk mewujudkan konsep Istitha’ah.
“Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada jemaah haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,” tegasnya.
“Saya bersyukur dengan adanya kebijakan politik bahwa prosentase Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski komposisinya belum sepenuhnya ideal. Saya kira ini menjadi momentum kita untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional,” sambungnya.
Menag bersyukur, setelah beberapa kali pembahasan, beberapa efisiensi telah disepakati. Misalnya, mari kita sepakati bahwa nilai kurs dolar dan Riyal disepakati ada penurunan. Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jemaah dari tiga kali makan hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. Dalam rapat Panja tersebut juga disepakati bahwa biaya living cost akan menjadi 750 Riyal.
“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” jelasnya.
“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” lanjutnya.
Informasi lebih lanjut :
- (admin 1) 0821 3700 0107
Baca juga : Sertifikasi PPIU, Ini Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 2023 dari Kemenag, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, flsuhk , lph bms, yayasanbms