Tentang Kami

Lembaga Sertifikasi Umrah & Haji Khusus (LSUHK) PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (BMWI) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah dalam memberikan jaminan dan pengakuan terhadap usaha pariwisata di Indonesia, khususnya penyelenggaran perjalanan ibadah umrah.

Sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1251 Tahun 2021 Tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Umrah & Haji Khusus 

Menetapkan bahwa UHK wajib diakreditasi (sertifikasi) oleh lembaga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, dengan masa berlaku sertifikasi 5 tahun.

VISI MISI

VISI

Menjadi LSUHK di Indonesia yang memiliki jaringan luas, terpercaya, konsisten, obyektif, cepat tanggap dan profesional untuk memajukan Industri Umrah dan Haji Khusus berdasarkan pedoman sertifikasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

 

 

 

MISI
  1. Melakukan kerjasama secara profesional baik dengan individu, perusahaan, lembaga terkait, regulator dalam rangka percepatan sertifikasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan peningkatan kesadaran pelaku usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
  2. Menerapkan aturan-aturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip sertifikasi dalam menyelenggarakan sertifikasi.
  3. Memberikan jaminan konsistensi hasil sertifikasi.
  4. Mengembangkan skema, lingkup dan personel sertifikasi dan administrasi sesuai dengan kebutuhan industri penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

MANAJEMEN KETIDAKBERPIHAKAN

Manajemen puncak PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LSBMWI) memiliki komitmen yang tinggi terhadap ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi, mengelola konflik kepentingan dan menjamin obyektivitas kegiatan sertifikasi. Dalam melaksanakan Manajemen Ketidakberpihakan, PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LSBMWI) tidak diperkenankan untuk :

  • Kegiatan sertifikasi dilakukan secara tidak memihak
  • LS BMWI bertanggungjawab atas ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya dan tidak memperbolehkan adanya tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan.
  • LS BMWI mengindentifikasi risiko ketidakberpihakannya secara berkelanjutan.
  • Jika risiko terhadap ketidakberpihakan telah diidentifikasi, LS BMWI harus mampu menunjukkan bagaimana menghilangkan atau meminimalkan risiko tersebut.
  • LS BMWI memiliki komitmen manajemen puncak untuk tidak memihak.
  • LS BMWI dan setiap bagian dari badan hukum yang sama dan entitas dibawah kendali organisasinya tidak boleh :
    • menjadi desainer, pemanufaktur, penginstal, distributor atau pemelihara produk yang disertifikasi;
    • menjadi desainer, penerap, operator atau pemelihara proses yang disertifikasi;
    • menjadi desainer, penerap, penyedia atau pemelihara jasa yang disertifikasi;
    • menawarkan atau menyediakan konsultasi kepada klien;
    • menawarkan atau menyediakan konsultasi sistem manajemen atau audit internal kepada klien bila skema sertifikasi mensyaratkan evaluasi terhadap sistem manajemen klien.
  • LS BMWI memastikan bahwa kegiatan badan hukum yang terpisah yang memiliki hubungan dengan LS BMWI atau badan hukum dimana LS BMWI ini berada, tidak mengkompromikan ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya.
  • LS BMWI atau personel yang akan melakukan tinjauan dan proses pengambilan sertifikasi tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan badan hukum terpisah. Personel dari badan hukum terpisah tidak boleh dilibatkan dalam manajemen LS BMWI, tinjauan atau keputusan sertifikasi.
  • Kegiatan LS BMWI tidak akan dipasarkan atau ditawarkan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan organisasi yang memberikan konsultasi.
  • Dalam waktu 2 (dua) tahun, personel tidak boleh digunakan untuk melakukan tinjauan atau menetapkan keputusan sertifikasi produk yang konsultasinya dilakukan oleh personel tersebut.
  • LS BMWI harus mengambil tindakan untuk menanggapi setiap risiko terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personel, badan atau orgnisasi lain yang diketahuinya.

Tim Kami