Proses Sertifikasi PPIU dan PIHK

 gambar: ilustrasi kegiatan audit

 

LSUHK – Sertifikasi PPIU dan PIHK wajib untuk setiap UHK yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama No. 1251 Tahun 2021.

Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) merupakan biro perjalanan yang telah mendapat izin dari Menteri Agama untuk menyelenggarakan perjalanan umrah dan haji.

Sertifikasi UHK adalah proses terkait penerbitan sertifikat yang menunjukkan bahwa UHK telah dinilai dan memenuhi kriteria Umroh dan Haji Khusus untuk klasifikasi yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha PPIU dan PIHK, sertifikasi PPIU dan PIHK dilakukan melalui proses sebagai berikut

Kegiatan Evaluasi Awal yaitu:

  1. Pengajuan Permohonan Sertifikasi kepada LSUHK.
  2. Penandatangan Perjanjian antara LSUHK dengan PPIU/PIHK.
  3. PPIU/PIHK mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui SISKOPATUH dengan mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan dalam KMA no 1251 th 2021.
  4. PPIU/PIHK mengunggah dokumen perjanjian kerja sama dengan LSUHK ke dalam SISKOPATUH
  5. Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan terhadap berkas permohonan.
  6. Direktur Jenderal menyetujui pelaksanaan proses sertifikasi dan memberikan informasi profil PPIU / PIHK berdasarkan hasil pengawasan kepada LSUHK.
  7. Tinjauan permohonan oleh LSUHK.
  8. Evaluasi.
  9. Review.
  10. Penetapan Keputusan.
  11. Penerbitan Sertifikat.

Setelah proses evaluasi awal, lalu dilakukan survailen. Audit Survailen adalah audit pemantauan yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi independen terhadap instansi bersertifikat ISO. Tujuan audit adalah untuk memantau pelaksanaan ISO pada organisasi atau perusahaan, apakah masih sesuai dengan peraturan ISO yang bersangkutan atau tidak.

Kegiatan Survailen yaitu:

  1. Survailen terhadap PPIU / PIHK dilakukan 1(satu) kali dalam masa berlaku sertifikat.
  2. Survailen dilaksanakan dalam jangka waktu paling singkat 28 (duapuluh delapan) bulan dan paling lambat. 32(tigapuluh dua) bulan setelah tanggal keputusan Sertifikasi.

Dan Kegiatan Re-sertifikasi yaitu:

  1. Pelaksanaan dan keputusan re-sertifikasi harus dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat.
  2. Prosedur pelaksanaan re-sertifikasi dilakukan sesuai dengan prosedur pelaksanaan Sertifikasi.
  3. PPIU / PIHK memilih LSUHK yang berbeda dengan LSUHK pada siklus sertifikasi sebelumnya.

 

Informasi lebih lanjut :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi PPIUPelatihan Evaluator PPIU dan PIHK, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU

Tag : ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesiaflsuhk , lph bms, yayasanbms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *