LSUHK – PPIU dan PIHK yang tidak bersertifikat atau kadaluarsa akan dibekukan, hal itu ditegaskan secara langsung oleh Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Rudy Nuruddin Ambary, bahwa jika Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tidak bersertifikat atau bersertifikat ulang sebelum batas waktunya, sertifikat izin mereka akan dibekukan.
Sedangkan yang masih dalam status pembekuan izin operasional,akan diberikan waktu selama enam bulan untuk mendapatkan sertifikat yang baru.
“Selama masa pembekuan izin operasional, PPIU atau PIHK tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha,” tegas Rudy pada acara Bimbingan Teknis Skema Akreditasi dan Sertifikasi Umrah bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah di Bandung, Kamis (31/03/2022).
Terkait dengan sosialisasi KMA 1251 tentang skema dan kriteria akreditasi dan sertifikasi usaha tahun 2021, Rudy mengatakan bahwa masa berlaku sertifikat adalah lima tahun sejak diterbitkan.
Masa berlaku sertifikat yang baru lebih mengacu pada tanggal dan bulan lisensi penggunanya. Status pembekuan izin berakhir pada saat PPIU atau PIHK menerima sertifikat baru.
“Pencabutan izin operasional PPIU dan PIHK dilakukan apabila pihak terkait tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir. Izin operasional PIHK dicabut apabila PPIU tidak tersertifikasi,” ujarnya.
Rudy menjelaskan terkait izin PPIU yang akan berlaku selama PPIU bergerak dalam penyelenggaraan ibadah umrah (Pasal 90 Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah 8/2019).
Izin operasional ini akan berakhir jika lembaga tersebut tidak lagi menjalankan kegiatan usaha umrah, dicabut karena pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, dan tidak memenuhi standar kegiatan usaha.
“Untuk pembinaan PPIU/PIHK, dapat melakukan penjaminan pemenuhan standar kegiatan usaha yang ditetapkan. Jika lulus, izin operasional tetap berlaku. Jika tidak lulus, diberikan waktu pemenuhan sampai dengan 6 bulan,” tandasnya.
Informasi lebih lanjut :
- (admin 1) 0821 3700 0107
Baca juga : Sertifikasi PPIU, Proses Sertifikasi PPIU dan PIHK, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, flsuhk , lph bms, yayasanbms