LSUHK – Usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 2023 dari Pemerintah sebesar Rp69.193.733. Bipih adalah komponen biaya yang dibayarkan jamaah.
Tahun ini besaran BPIH yang diusulkan adalah 70% dari total biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yaitu Rp98.893.909. Sisa 30% (Rp 29.700.175) akan dipotong dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai, usulan pemerintah soal biaya haji merupakan konsekuensi yang sulit dihindari. “Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi”, kata Mustolih dalam siaran pers yang diterima, Jumat (20/1/2023).
Menurut Mustolih, kenaikan tersebut karena adanya kenaikan biaya transportasi udara karena avturnya juga naik, hotel atau pemondokan, transportasi darat, makan, obat-obatan, alat kesehatan, dan lain-lain. “Belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut,” ujarnya.
Menurut analisis dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, rencana biaya yang diajukan Menteri Agama tampaknya masih dalam batas kesinambungan finansial dan rasionalisasi sistem kesehatan.
Pasalnya, sampai saat ini komponen BPIH juga diperkuat dengan nilai manfaat yang diperoleh dari pengelolaan dana haji yang terlalu besar dan cenderung tidak sehat. Oleh karena itu, tindakan korektif dan menyeimbangkan yang berani harus diambil. Hak dan kepentingan jutaan jemaah yang menunggu juga harus dilindungi.
“Hasil dari penempatan maupun investasi (dana haji) juga menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal),” jelasnya.
“Gus Men termasuk sangat berani mengambil kebijakan yang tidak populer ini, yang selama ini sangat dihindari oleh Menteri Agama era sebelumnya, terlebih di tahun politik. Tapi langkah merasionalisasi dan mengoreksi dana haji harus segera diambil demi kemaslahatan yang lebih besar dan melindungi hak dari jutaan jemaah haji tunggu, jika tidak masalah ini akan jadi bom waktu,” paparnya.
Namun, Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji bisa lebih ditekan lagi dengan melakukan efesiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa ditekan tanpa mengurangi dan mempengaruhi kualitas layanan penyelenggaraan haji.
Ia juga berharap, penerbitan dana haji ini tidak hanya memberikan informasi kepada masyarakat tentang biaya haji reguler, tetapi juga penting untuk melakukan pengeluaran haji khusus yang dikelola oleh travel (PIHK/Penyelenggara Haji Khusus). karena ada ribuan orang yang menjadi calon jenaah haji khusus.
Informasi lebih lanjut :
- (admin 1) 0821 3700 0107
Baca juga : Sertifikasi PPIU, Ini Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 2023 dari Kemenag, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, flsuhk , lph bms, yayasanbms