Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU

syarat_permohonan_sertifikasi_ppiu

syarat_permohonan_sertifikasi_ppiu

lsuhk, syarat permohonan sertifikasi ppiu – Pelaksanaan akreditasi Sertifikasi PPIU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menetapkan skema akreditasi terhadap lembaga penilaian kesesuaian dan sertifikasi terhadap pelaku usaha. Namun demikian, Peraturan Pemerintah ini belum mengatur secara teknis pelaksanaan akreditasi, yaitu akreditasi terhadap lembaga penilaian kesesuaian dan sertifikasi terhadap pelaku usaha tersebut.

Syarat dan Prosedur Sertifikasi

Syarat:

  1. Izin operasional sebagai PPIU
  2. Akta notaris terbaru yang telah mendapat pengesahan dari KEMENKUMHAM
  3. Kartu tanda penduduk pemilik saham,komisaris, dan direksi yang seluruhnya beragama Islam
  4. Sertifikat hak milik (atas nama perusahaan, pemegang saham, komisaris, atau direksi) perjanjian pinjam pakai, atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku paling sedikit 5 tahun ke depan dan mendapatkan pengesahan atau legalisasi dari notaris
  5. Laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di KEMENKEU dengan opini wajar tanpa pengecualian
  6. Surat keterangan fisikal atas nama perusahaan yang masih berlaku
  7. Bukti jaminan bank PPIU yang masih berlaku

 

Keuntungan sertifikasi PPIU

1.Memenuhi Peraturan Perundangan-Undangan

Sesuai Keputusan Menteri Agama Islam nomor 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang dimana setiap penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji Khusus wajib diakreditasi oleh LS UHK

2.Menjamin Kualitas Usaha

Dengan melaksanakan sertifikasi kriteria penilaian sarana & prasarana usaha, perizinan, struktur organisasi & sdm, kualitas pelayanan, sistem manajemen usaha yang telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3.Mendapatakan Pengakuan

Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengakuan yang dikeluarkan oleh LS UHK yang ditunjuk oleh pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

 

More information :

  1. (admin 1) 0815 7552 0823
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi PPIUPelatihan Evaluator PPIU dan PIHK

Tag : ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesiaflsuhk , lph bms, yayasanbms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *