PPIU Wajib Tersertifikasi

PPIU Wajib Tersertifikasi
PPIU Wajib Tersertifikasi
Kantor Kemenag

LS UHK – Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) wajib tersertifikasi dalam menjalankan usaha di bidang umroh. Sertifikasi atau akreditasi merupakan amanat regulasi yang dimuat di dalam UU nomor 8 tahun  2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dan peraturan turunannya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin menjelaskan pentingnya PPIU terakreditasi dengan hasil yang baik. Dia menegaskan bahwa kualitas pelayanan PPIU kepada jamaah umroh tercermin di dalam hasil akreditasinya.

“Akreditasi sangat penting untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU,” kata Nur Arifin dalam rilis singkat yang dikirim ke Republika,co.id pada Kamis (26/8).

Nur arifin menambahkan bahwa akreditasi PPIU saat ini berbeda dengan sebelumnya. Perbedaannya terletak pada pelaksanaan akreditasi pertama dan jeda waktu pelaksanaan akreditasi.

“Dulu akreditasi PPIU dilaksanakan oleh Kementerian Agama lalu tahun 2018 berubah dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi. Regulasi terbaru mengatur PPIU wajib diakreditasi tiap lima tahun sekali berbeda dengan sebelumnya tiap tiga tahun,” katanya.

Ia menambahkan perbedaan berikutnya juga terletak pada kewajiban akreditasi PPIU yang  telah memiliki izin sebagai PIHK.

“Akreditasinya dapat dilaksanakan satu kali untuk PPIU sekaligus PIHK. Tidak lagi diakreditasi PPIU sendiri dan PIHK sendiri,” tegas Nur Arifin yang pernah menduduki berbagai jabatan strategis di Kementerian Agama.

Saat ini terdapat sekitar 20 Lembaga Sertifikasi (LS) yang telah terakreditasi dan dapat ditunjuk sebagai LS untuk proses akreditasi PPIU. Salah satu Lembaga Sertifikasi yang berkompeten yaitu Lembaga Sertifikasi Usaha Bhakti Mandiri Wisata Indonesia.

Selain itu saat proses akreditasi dilaksanakan, harus menggandeng pihak ketiga dari Lembaga Sertifikasi (LS) yang sudah ada.

Adanya akreditasi ini tentunya dapat menilai kinerja dan kualitas pelayanan, khususnya pada PPIU.

Hal ini menjadi sebuah bentuk dukungan dalam mempertahankan kualitas pengelolaan dan pelayanan terhadap masyarakat.

Informasi lebih lanjut :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107

Baca juga : Sertifikasi PPIUPelatihan Evaluator PPIU dan PIHK, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU

Tag : ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesiaflsuhk , lph bms, yayasanbms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *