lsuhk, Sertifikasi PPIU dan PIHK
Apa Yang Dimaksud Sertifikasi PPIU dan PIHK?
Sertifikasi PPIU dan PIHK adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa pelayanan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus telah memenuhi standar atau regulasi.
Aturan Sertifikasi PPIU dan PIHK
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1251 Tahun 2021 Tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Pelaksanaan akreditasi ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menetapkan skema akreditasi terhadap lembaga penilaian kesesuaian dan sertifikasi terhadap pelaku usaha. Namun demikian, Peraturan Pemerintah ini belum mengatur secara teknis pelaksanaan akreditasi, yaitu akreditasi terhadap lembaga penilaian kesesuaian dan sertifikasi terhadap pelaku usaha tersebut. Oleh sebab itu, diperlukan peraturan turunan yang mengatur secara rinci teknis pelaksanaan akreditasi tersebut.
Keuntungan sertifikasi PPIU dan PIHK
1.Memenuhi Peraturan Perundangan-Undangan
Sesuai Keputusan Menteri Agama Islam nomor 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang dimana setiap penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji Khusus wajib diakreditasi oleh LSUHK
2.Menjamin Kualitas Usaha
Dengan melaksanakan sertifikasi kriteria penilaian sarana & prasarana usaha, perizinan, struktur organisasi & sdm, kualitas pelayanan, sistem manajemen usaha yang telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.Mendapatakan Pengakuan
Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengakuan yang dikeluarkan oleh LSUHK yang ditunjuk oleh pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Syarat dan Prosedur Sertifikasi
Syarat:
1. Formulir permohonan dan surat permohonan sertifikasi
2. Lembar Self-Assessment
3. Kartu tanda penduduk pemilik saham,komisaris, dan direksi yang seluruhnya beragama Islam
4. Akta notaris beserta legalitas perusahaan
5. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
6. Struktur organisasi
7. Denah (layout)
8. Profil usaha dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
More information :
- (admin 1) 0815 7552 0823
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : Mengenal Bus Shalawat, Pelatihan Evaluator PPIU dan PIHK
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, flsuhk