Sertifikasi PPIU dan PIHK

umrah-haji

umrah-haji

lsuhk, Sertifikasi PPIU dan PIHK

Apa Yang Dimaksud Sertifikasi PPIU dan PIHK?
Sertifikasi PPIU dan PIHK adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa pelayanan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus telah memenuhi standar atau regulasi.

Aturan Sertifikasi PPIU dan PIHK

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1251 Tahun 2021 Tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

untuk melaksanakan ketentuan  Pasal  148  ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,  perlu menetapkan Keputusan  Menteri Agama tentang  Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Ibadah    Haji   Khusus   dan   Penyelenggaraan   Perjalanan Ibadah Umrah.

Pelaksanaan akreditasi ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah  Nomor  5  Tahun 2021   tentang  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko  yang menetapkan skema akreditasi terhadap lembaga  penilaian  kesesuaian  dan   sertifikasi terhadap  pelaku usaha. Namun  demikian,  Peraturan  Pemerintah ini  belum  mengatur  secara teknis   pelaksanaan   akreditasi,  yaitu   akreditasi  terhadap   lembaga penilaian kesesuaian  dan sertifikasi  terhadap pelaku usaha  tersebut. Oleh  sebab itu,  diperlukan  peraturan  turunan  yang mengatur secara rinci  teknis pelaksanaan akreditasi tersebut.

Keuntungan sertifikasi PPIU dan PIHK

1.Memenuhi Peraturan Perundangan-Undangan

Sesuai Keputusan Menteri Agama Islam nomor 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang dimana setiap penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji Khusus wajib diakreditasi oleh LSUHK

2.Menjamin Kualitas Usaha

Dengan melaksanakan sertifikasi kriteria penilaian sarana & prasarana usaha, perizinan, struktur organisasi & sdm, kualitas pelayanan, sistem manajemen usaha yang telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3.Mendapatakan Pengakuan

Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengakuan yang dikeluarkan oleh LSUHK yang ditunjuk oleh pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Syarat dan Prosedur Sertifikasi

Syarat:

1. Formulir permohonan dan surat permohonan sertifikasi
2. Lembar Self-Assessment
3. Kartu tanda penduduk pemilik saham,komisaris, dan direksi yang seluruhnya beragama Islam
4. Akta notaris beserta legalitas perusahaan
5. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
6. Struktur organisasi
7. Denah (layout)
8. Profil usaha dan Standar Operasional Prosedur (SOP)

More information :

  1. (admin 1) 0815 7552 0823
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Mengenal Bus Shalawat, Pelatihan Evaluator PPIU dan PIHK

Tag : ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesiaflsuhk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *