
LSUHK – Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diminta untuk bersiap melaksanakan kegiatan sertifikasi.
Sertifikasi PPIU dan PIHK merupakan amanat regulasi yang dimuat di dalam Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Akreditasi PPIU dan PIHK dimulai sejak tahun 2018 dengan Kementerian Agama. Namun saat ini akreditasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang kompeten dan ditunjuk oleh Menteri Agama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Terkait hal itu, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) menghimbau seluruh PPIU dan PIHK yang izinnya terbit antara 3 Februari 2018 hingga 31 Juli 2018 untuk segera mempersiapkan sertifikasi PPIU dan PIHK.
Akreditasi merupakan faktor yang sangat penting untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU.
“PPIU wajib sertifikasi tiap lima tahun sekali (tidak lagi tiap tiga tahun sekali). Kewajiban sertifikasi PPIU yang telah memiliki izin sebagai PIHK, dapat dilaksanakan satu kali untuk PPIU sekaligus PIHK,” jelas Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/12/2022).
Kasubdit Pengawasan dan Pemantauan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni juga menghimbau untuk melakukan sertifikasi PPIU dan PIHK.
Beliau menegaskan, PPIU dan PIHK yang tidak melakukan atau tidak memperpanjang sertifikasi akan dikenakan sanksi mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasional.
“Kita masih kasih waktu tambahan 6 bulan sejak masa berlaku sertifikasinya itu berakhir. Jika sudah 6 bulan belum juga diperbaharui, maka kita cabut izin operasionalnya,” ujar Mujib.
Proses akreditasi PPIU dilakukan oleh lembaga sertifikasi di mana PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia adalah Lembaga Sertifikasi PPIU yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah RI dan diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasioanal (KAN).
Informasi lebih lanjut :
- (admin 1) 0821 3700 0107
Baca juga : Sertifikasi PPIU, Pelatihan Evaluator PPIU dan PIHK, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, flsuhk , lph bms, yayasanbms