Sertifikasi PPIU

umrah

lsuhk, Sertifikasi PPIU

Apa Yang Dimaksud Sertifikasi PPIU
Sertifikasi PPIU adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa pelayanan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang telah memenuhi standar atau regulasi.

Aturan Sertifikasi PPIU

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1251 Tahun 2021 Tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrahdan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

untuk melaksanakan ketentuan  Pasal  148  ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,  perlu menetapkan Keputusan  Menteri Agama tentang  Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Ibadah    Haji   Khusus   dan   Penyelenggaraan   Perjalanan Ibadah Umrah.

Pelaksanaan akreditasi ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah  Nomor  5  Tahun 2021   tentang  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko  yang menetapkan skema akreditasi terhadap lembaga  penilaian  kesesuaian  dan   sertifikasi terhadap  pelaku usaha. Namun  demikian,  Peraturan  Pemerintah ini  belum  mengatur  secara teknis   pelaksanaan   akreditasi,  yaitu   akreditasi  terhadap   lembaga penilaian kesesuaian  dan sertifikasi  terhadap pelaku usaha  tersebut. Oleh  sebab itu,  diperlukan  peraturan  turunan  yang mengatur secara rinci  teknis pelaksanaan akreditasi tersebut.

Keuntungan sertifikasi PPIU

1.Memenuhi Peraturan Perundangan-Undangan

Sesuai Keputusan Menteri Agama Islam nomor 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang dimana setiap penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji Khusus wajib diakreditasi oleh LSUHK

2.Menjamin Kualitas Usaha

Dengan melaksanakan sertifikasi kriteria penilaian sarana & prasarana usaha, perizinan, struktur organisasi & sdm, kualitas pelayanan, sistem manajemen usaha yang telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3.Mendapatakan Pengakuan

Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengakuan yang dikeluarkan oleh LSUHK yang ditunjuk oleh pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Syarat dan Prosedur Sertifikasi

Syarat:

  1. Izin operasional sebagai PPIU
  2. Akta notaris terbaru yang telah mendapat pengesahan dari KEMENKUMHAM
  3. Kartu tanda penduduk pemilik saham,komisaris, dan direksi yang seluruhnya beragama Islam
  4. Sertifikat hak milik (atas nama perusahaan, pemegang saham, komisaris, atau direksi) perjanjian pinjam pakai, atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku paling sedikit 5 tahun ke depan dan mendapatkan pengesahan atau legalisasi dari notaris
  5. Laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di KEMENKEU dengan opini wajar tanpa pengecualian
  6. Surat keterangan fisikal atas nama perusahaan yang masih berlaku
  7. Bukti jaminan bank PPIU yang masih berlaku

More information :

  1. (admin 1) 0815 7552 0823
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Mengenal Bus Shalawat, Pelatihan Evaluator PPIU dan PIHK

Tag : ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesiaflsuhk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *