LS UHK – Standar dan Persyaratan Sertifikasi UHK (Umrah dan Haji Khusus) sudah diatur dalam peraturan Kementerian Agama.
Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Umroh dan Haji Khusus (UHK) wajib disertifikasi setiap lima (5) tahun sekali setelah masa 3 tahun sertifikasinya habis.
Berikut ini adalah beberapa standar dan persyaratan sertifikasi umrah dan haji khusus:
Izin Usaha
Semua perusahaan travel haji dan umrah harus memiliki izin usaha dari Kementerian Agama setempat.
Sertifikat Halal
Perusahaan travel haji dan umrah harus memastikan bahwa makanan dan minuman yang disediakan selama perjalanan adalah halal.
Keamanan Transportasi
Perusahaan travel haji dan umrah harus memiliki armada transportasi yang aman dan terawat dengan baik untuk memastikan keselamatan jamaah.
Keamanan Akomodasi
Perusahaan travel haji dan umrah harus memastikan bahwa akomodasi yang disediakan untuk jamaah selama perjalanan adalah aman dan nyaman.
Pelatihan Staf
Staf perusahaan travel haji dan umrah harus memiliki pelatihan khusus untuk menangani kebutuhan jamaah yang mungkin membutuhkan perawatan khusus.
Jaminan Keberangkatan
Perusahaan travel haji dan umrah harus memberikan jaminan bahwa jamaah dapat berangkat sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Biaya
Biaya perjalanan haji dan umrah harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Kelengkapan Administrasi
Perusahaan travel haji dan umrah harus memiliki administrasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelayanan Terbaik
Perusahaan travel haji dan umrah harus memberikan pelayanan terbaik dan memastikan kepuasan jamaah dalam perjalanan haji dan umrah.
Itulah beberapa standar dan persyaratan sertifikasi umrah dan haji khusus yang umumnya diterapkan oleh perusahaan travel haji dan umrah. Perusahaan yang memenuhi persyaratan tersebut dapat mendapatkan sertifikasi sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Informasi lebih lanjut :
- (admin 1) 0821 3700 0107
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : Sertifikasi PPIU, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU, Proses Sertifikasi PPIU dan PIHK
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, flsuhk , lph bms, yayasanbms