
LS UHK – Pentingnya sertifikasi PPIU dan PIHK untuk menjaga profesionalisme, kenyamanan maupun kepercayaan jamaah.
PPIU (Penyelenggara Program Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah Khusus merupakan dua lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji di Indonesia.
Sertifikasi untuk kedua lembaga ini sangat penting karena beberapa alasan berikut:
Menjamin keamanan dan kenyamanan jamaah
Dengan adanya sertifikasi, PPIU dan PIHK diharapkan dapat memenuhi semua standar dan kualitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ketetapan tersebut seperti keamanan dan kenyamanan jamaah selama perjalanan. Adanya sertifikasi juga dapat menjamin bahwa PPIU dan PIHK telah memiliki kapasitas yang cukup untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah dan haji dengan baik.
Menjamin profesionalitas
PPIU dan PIHK yang telah bersertifikasi diharapkan memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah dan haji. Dengan demikian, mereka dapat memberikan pelayanan yang profesional kepada jamaah, mulai dari proses pendaftaran hingga kembali ke tanah air.
Menjamin kepatuhan terhadap peraturan
Dengan adanya sertifikasi, PPIU dan PIHK diharapkan dapat menjalankan kegiatan bisnisnya dengan mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku. Hal ini sangat penting dalam mencegah terjadinya praktek-praktek yang tidak etis atau bahkan penipuan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji.
Meningkatkan kepercayaan jamaah
Dengan adanya sertifikasi, PPIU dan PIHK diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para jamaah terhadap lembaga tersebut. Jamaah akan lebih percaya dan merasa tenang ketika memilih PPIU atau PIHK yang sudah bersertifikasi, karena mereka telah mengetahui bahwa perjalanan ibadah umrah dan haji mereka akan berjalan dengan baik dan aman.
Oleh karena itu, sertifikat PPIU dan PIHK sangat penting untuk menjaga keamanan, kenyamanan, profesionalisme, kepatuhan hukum, dan kepercayaan jamaah dalam menjalankan ibadah umrah dan haji di Indonesia.
Informasi lebih lanjut :
- (admin 1) 0821 3700 0107
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : Sertifikasi PPIU, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU, Proses Sertifikasi PPIU dan PIHK
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, flsuhk , lph bms, yayasanbms