LPH BMS – Standar pelayanan untuk jamaah pada PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) mencakup saat keberangkatan, dalam perjalanan dan selama berada di Arab Saudi.
Untuk pelayanan akomodasi di Makkah, wajib disediakan PPIU pada hotel-hotel yang berjarak paling jauh 1000 meter dari Masjidil Haram. Jarak hotel jemaah bisa lebih dari itu, namun wajib diberikan transportasi shuttle ke/dari Masjidil Haram selama 24 jam.
Untuk hotel di Madinah, jemaah ditempatkan di wilayah markaziyah (paling jauh 650 meter dari Nabawi).
Berikut adalah beberapa Standar Pelayanan untuk Jamaah pada PPIU:
Pendaftaran Jamaah
PPIU harus memberikan informasi yang lengkap dan jelas kepada calon jamaah mengenai biaya, jadwal, dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar. Proses pendaftaran harus mudah dan transparan. PPIU juga harus memberikan panduan tentang persiapan fisik dan mental sebelum menjalankan ibadah umrah.
Transportasi
PPIU harus menyediakan transportasi yang nyaman dan aman bagi jamaah dari kedatangan di bandara hingga kepulangan dari tanah suci. Transportasi juga harus dipastikan selalu tersedia selama perjalanan di tanah suci.
Penginapan
PPIU harus menyediakan akomodasi yang nyaman dan aman bagi jamaah selama di Mekah dan Madinah. Penginapan juga harus terletak dekat dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Konsumsi
PPIU harus menyediakan makanan dan minuman yang halal dan sehat untuk jamaah. PPIU juga harus memastikan bahwa jamaah tidak kelaparan atau kehausan selama di tanah suci.
Pembimbing
PPIU harus menyediakan pembimbing atau pemandu yang kompeten dan berpengalaman dalam mengatur dan mengawasi jamaah selama di tanah suci. Pembimbing juga harus mampu memberikan informasi yang akurat dan jelas tentang ibadah umrah.
Kesehatan
PPIU harus menyediakan layanan kesehatan yang memadai untuk jamaah selama di tanah suci. PPIU juga harus memberikan informasi tentang persyaratan kesehatan yang diperlukan dan membantu jamaah yang sakit atau membutuhkan perawatan medis selama di sana.
Komunikasi
PPIU harus menyediakan layanan komunikasi yang memadai untuk jamaah agar dapat berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia selama di tanah suci.
Perlindungan
PPIU harus memberikan perlindungan kepada jamaah dari bahaya atau gangguan yang mungkin terjadi selama perjalanan. PPIU memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada jamaah dari bahaya atau gangguan yang kemungkinan terjadi selama perjalanan. Hal ini karena PPIU bertanggung jawab atas keselamatan dan kenyamanan jamaah saat melakukan ibadah umrah.
Evaluasi
PPIU harus melakukan evaluasi terhadap layanan yang diberikan kepada jamaah dan memperbaiki kekurangan yang ada untuk meningkatkan kualitas layanan di masa depan.
Informasi lebih lanjut :
- (admin 1) 0821 3700 0107
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : Sertifikasi PPIU, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU, Tips Mempersiapkan Dokumen dan Syarat Akreditasi PPIU
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, flsuhk , lph bms, yayasanbms