Perbedaan PPIU dan PIHK

Perbedaan PPIU dan PIHK
Perbedaan PPIU dan PIHK
Perbedaan PPIU dan PIHK

LS UHK – Perbedaan PPIU dan PIHK adalah dua jenis badan usaha yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Meskipun memiliki tujuan yang sama, yaitu membantu jamaah menunaikan ibadah haji dan umrah dengan mudah dan lancar, namun terdapat perbedaan antara keduanya.

PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)

PPIU merupakan Biro Perjalanan Umrah dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah umrah.

  1. PPIU diharuskan memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah,
  2. memiliki izin resmi,
  3. kantor yang representatif, karyawan yang kompeten, dan
  4. jaminan keberangkatan dan kepulangan jemaah.
  5. PPIU juga harus mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan ibadah umrah, termasuk dalam hal biaya yang harus dibayar oleh jemaah.
PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)

PIHK adalah Biro Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang juga bergerak dalam bidang penyelenggaraan ibadah haji khusus dengan karakteristik yang berbeda dengan PPIU.

  1. PIHK merupakan badan usaha yang menerapkan konsep investasi dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus.
  2. PIHK juga menawarkan investasi kepada jamaah untuk membiayai perjalanan ibadah haji khusus tersebut.

Perbedaan lain adalah dalam hal biaya. Biaya yang harus dibayar oleh jemaah yang menggunakan jasa PIHK lebih mahal dibandingkan dengan PPIU.

Hal ini disebabkan oleh adanya biaya investasi yang harus ditanggung oleh jamaah yang ingin berinvestasi pada perjalanan ibadah haji khusus yang diselenggarakan oleh PIHK.

Dalam hal keamanan dan kenyamanan, baik PPIU maupun PIHK sama-sama harus memenuhi standar keamanan dan kenyamanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, pada umumnya jamaah lebih memilih menggunakan jasa PPIU karena biayanya lebih terjangkau dan tidak ada unsur investasi yang harus ditanggung oleh jemaah.

Selain itu, jamaah juga memilih jenis sesuai dengan kebutuhannya. Jika calon jamaah ingin melaksanakan ibadah umrah maka akan memilih PPIU dan jika calon jamaah ingin melaksanakan Ibadah Haji makan akan memilih PIHK.

 

Informasi lebih lanjut :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi PPIU, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU, Pentingnya Sertifikasi PPIU dan PIHK

Tag : ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesiaflsuhk , lph bms, yayasanbms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *