Peraturan Kemenag Terkait PPIU dan PIHK

Peraturan Kemenag Tentang PPIU dan PIHK
Peraturan Kemenag Tentang PPIU dan PIHK
gedung kemenag RI

LS UHK – Kementerian Agama (Kemenag) memiliki beberapa peraturan terkait dengan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Khusus).

Kementerian Agama (Kemenag) bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur kegiatan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) di Indonesia.

PPIU dan PIHK harus mendapat izin dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan umrah dan haji khusus. Selain itu, Kementerian Agama mengawasi dan mengarahkan kegiatan PPIU dan PIHK agar sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.

Kementerian Agama juga memiliki tugas untuk memberitahukan dan menginformasikan kepada masyarakat tentang penyelenggaraan umrah dan haji khusus serta memfasilitasi penyelesaian penyelesaian sengketa antara jamaah dan PPIU atau PIHK.

Kemenag memiliki beberapa peraturan terkait dengan PPIU dan PIHK. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Keputusan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Peraturan ini mengatur persyaratan, tata cara dan mekanisme pendaftaran PPIU serta tugas, wewenang dan tanggung jawab PPIU dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
  2. Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Khusus. Peraturan ini mengatur persyaratan, tata cara dan mekanisme pendaftaran PIHK serta tugas, wewenang dan tanggung jawab PIHK dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah khusus.
  3. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembalian Dana Jamaah Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah Khusus pada Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Surat edaran ini mengatur tentang tata cara pengembalian dana jamaah perjalanan ibadah haji dan umrah khusus yang dibatalkan atau ditunda akibat pandemi Covid-19.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor SE.05/DJPHU/III/2021 tentang Kebijakan Pemberian Diskon Biaya Perjalanan Ibadah Umrah. Surat edaran ini mengatur tentang kebijakan pemberian diskon biaya perjalanan ibadah umrah sebagai bentuk dukungan dari PPIU kepada jamaah dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus di Indonesia serta melindungi hak jamaah yang berangkat dengan mengatur tugas dan tanggung jawab PPIU dan PIHK.

 

Informasi lebih lanjut :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi PPIU, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU, Kebijakan Umroh dan Haji Khusus oleh Kemenag

Tag : ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesiaflsuhk , lph bms, yayasanbms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *