LS UHK – Kebijakan UHK (Umroh dan Haji Khusus) oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji di Indonesia.
UHK (Umrah dan Haji Khusus) adalah program ibadah umrah dan haji yang diselenggarakan oleh Biro Perjalanan Umrah dan Haji dengan jumlah jemaah yang lebih sedikit dan layanan yang lebih eksklusif.
Kebijakan UHK sendiri tidak berbeda dengan kebijakan umrah dan haji pada umumnya, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh biro perjalanan umrah dan haji yang ingin menjalankan program UHK, antara lain:
- Izin Operasional: Biro perjalanan umrah dan haji yang ingin menyelenggarakan program UHK harus memiliki izin operasional yang sah dari Kementerian Agama.
- Sertifikasi: UHK harus mengikuti proses sertifikasi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang diakui oleh Kementerian Proses sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan UHK memenuhi syarat administrasi dan standar operasional yang ditetapkan Kementerian Agama.
- Kuota Jamaah: Kementerian Agama menetapkan kuota jemaah yang diperbolehkan mengikuti program Kuota ini tergantung kapasitas dan ketersediaan layanan di Tanah Suci.
- Kualifikasi Tenaga Kerja: Biro perjalanan umrah dan haji harus memiliki tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki sertifikasi dari Kementerian Agama.
- Keuangan: Biro perjalanan umrah dan haji harus memiliki sumber keuangan yang cukup untuk menyelenggarakan program
- Pemberian Sanksi: kebijakan Kementerian Agama untuk memberikan sanksi kepada biro perjalanan umroh dan haji yang melanggar peraturan pelaksana program Sanksi tersebut dapat berupa pengurangan kuota, pembekuan izin operasi atau tindakan hukum lainnya.
Selain persyaratan tersebut, biro perjalanan umrah dan haji khusus juga harus mematuhi semua regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, seperti tata cara pelaksanaan ibadah umrah dan haji, standar pelayanan, standar keselamatan, dan standar keamanan.
Tujuan dari kebijakan UHK ini adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih eksklusif dan berkualitas kepada jemaah yang ingin menunaikan ibadah umrah dan haji. Kebijakan ini memungkinkan biro perjalanan umrah dan haji memenuhi standar operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan memberikan pengalaman ibadah yang lebih nyaman dan aman bagi jamaah.
Informasi lebih lanjut :
- (admin 1) 0821 3700 0107
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : Sertifikasi PPIU, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU, Proses Sertifikasi PPIU dan PIHK
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, flsuhk , lph bms, yayasanbms