Pelayanan Yang Harus Dipenuhi PPIU & PIHK

Luas Kantor Pelayanan Yang Harus Dipenuhi PPIU & PIHK
Luas Kantor Pelayanan Yang Harus Dipenuhi PPIU & PIHK
Luas Kantor Pelayanan Yang Harus Dipenuhi PPIU & PIHK

LS UHK – Pelayanan yang harus dipenuhi PPIU & PIHK dengan memiliki kantor pelayanan yang memadai, PPIU dan PIHK dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jamaah dan memudahkan pelaksanaan tugas-tugas yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Khusus) adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan ibadah umrah dan haji.

Untuk luas kantor pelayanan yang harus dipenuhi oleh PPIU dan PIHK, tidak ada persyaratan karena hal ini mungkin akan berbeda-beda di setiap negara atau wilayah.

Akan tetapi PPIU dan PIHK sebaiknya mempunyai kantor pelayanan sendiri dengan ukuran yang cukup luas agar dapat menampung setiap kegiatan dan layanan yang diperlukan dalam pelaksanaan ibadah umrah dan haji.

Berikut adalah beberapa pelayanan PPIU dan PIHK:

PPIU:

  1. Menyediakan informasi dan bimbingan terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran untuk ibadah umrah.
  2. Menyediakan paket perjalanan umrah dengan berbagai jenis fasilitas sesuai kebutuhan calon jamaah.
  3. Menyediakan akomodasi, transportasi, dan makanan selama perjalanan umrah.
  4. Menyediakan panduan ibadah umrah dalam bentuk buku panduan atau pelatihan khusus bagi calon jamaah.
  5. Menyediakan layanan kesehatan dan medis selama perjalanan umrah.

PIHK:

  1. Menyediakan informasi dan bimbingan terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran untuk ibadah haji dan umrah khusus.
  2. Menyediakan paket perjalanan haji dan umrah khusus dengan berbagai jenis fasilitas sesuai kebutuhan calon jamaah.
  3. Menyediakan panduan ibadah haji dan umrah khusus dalam bentuk buku panduan atau pelatihan khusus bagi calon jamaah.
  4. Menyediakan layanan kesehatan dan medis selama perjalanan haji dan umrah khusus.
  5. Menyediakan perlindungan asuransi untuk jamaah.

Pelayanan PPIU dan PIHK secara umum bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi calon jamaah dalam melaksanakan ibadah umrah dan haji. Selain itu, kedua lembaga ini juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perjalanan umrah dan haji yang diselenggarakan aman, nyaman, dan sesuai dengan aturan dan persyaratan yang berlaku.

 

Informasi lebih lanjut :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi PPIU, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU, Manfaat Sertifikasi Bagi PPIU dan PIHK

Tag : ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesiaflsuhk , lph bms, yayasanbms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *