Cara Mendapatkan Izin Resmi Sebagai PPIU dan PIHK

Cara Mendapatkan Izin Resmi Sebagai PPIU dan PIHK
Cara Mendapatkan Izin Resmi Sebagai PPIU dan PIHK
Cara Mendapatkan Izin Resmi Sebagai PPIU dan PIHK

LS UHK – Cara mendapatkan izin resmi sebagai PPIU dan PIHK ini banyak dibutuhkan para travel umroh maupun haji yang baru memulai usahanya.

Izin resmi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) adalah izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama kepada perusahaan yang memenuhi syarat penyelenggaraan umrah dan haji khusus. Izin resmi ini menunjukkan bahwa travel umroh maupun haji tersebut telah diakui secara resmi oleh pemerintah dan berwenang untuk menyelenggarakan umrah dan haji khusus.

Untuk mendapatkan izin resmi sebagai PPIU dan PIHK, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:

Menyiapkan Persyaratan Administrasi

Calon PPIU dan PIHK harus menyiapkan persyaratan administrasi yang diperlukan seperti surat Izin Usaha Perjalanan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian Perusahaan dan Surat Izin Kementerian Agama.

Memenuhi Syarat-syarat yang Ditentukan oleh Kementerian Agama

Setelah persyaratan administrasi dibuat, calon PPIU dan PIHK harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Agama. Beberapa persyaratan tersebut antara lain pengalaman dalam penyelenggaraan umrah dan haji tertentu, staf yang berkualitas dan kompeten, sistem manajemen mutu dan kepatuhan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Mengajukan Permohonan Izin ke Kementerian Agama

Setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, calon PPIU dan PIHK bisa mengajukan izin kepada Kementerian Agama. Permohonan izin dapat diajukan melalui aplikasi online kemenag.

Menunggu Verifikasi dari Kementerian Agama

Setelah mengajukan izin, pemohon PPIU dan PIHK harus menunggu konfirmasi dari Kementerian Agama. Verifikasi berguna untuk memastikan pemohon PPIU dan PIHK telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

Mendapatkan Izin Resmi dari Kementerian Agama

Setelah calon PPIU dan PIHK lulus verifikasi, PPIU dan PIHK akan mendapat persetujuan resmi dari Kementerian Agama. Izin harus diumumkan melalui media massa dan disimpan dengan baik untuk tinjauan di masa mendatang.

Dengan memperoleh izin resmi sebagai PPIU dan PIHK, pemerintah secara resmi mengakui PPIU dan PIHK tersebut dan menjamin keamanan dan kenyamanan jamaah haji selama umrah dan haji khusus.

 

Informasi lebih lanjut :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi PPIU, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU, Proses Sertifikasi PPIU dan PIHK

Tag : ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesiaflsuhk , lph bms, yayasanbms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *