LSUHK – Menteri Agama menjelaskan usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan penggunan nilai hasil atau manfaat pengembangan dana haji.
Terkait penggunaan nilai manfaat tersebut, Menag mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji di tahun-tahun mendatang.
Kemajuan progresif BPKH sangat dibutuhkan agar dana nilai nilai manfaat yang juga merupakan hak lebih dari 5 juta jemaah haji yang mengantri dapat terus berkesinambungan dan digunakan bagi mereka pada saat keberangkatan.
“Kesinambungan nilai manfaat perlu menjadi perhatian kita bersama. Penyelenggaraan haji akan terus berlangsung di masa-masa mendatang. Ada antrean lebih 5 juta jemaah yang juga berhak atas nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal mereka,” pesannya.
Saat ini kata Menag, kemampuan BPKH untuk mengalokasikan nilai manfaat maksimal hanya Rp 7,1 triliun. Beruntung BPKH punya saldo Rp 15 triliun hasil pengelolaan tahun 2020 dan 2021 saat tidak ada ibadah haji.
Pada tahun 2022, saldo menutupi peningkatan pembayaran ke Masyair dan kekurangan lainnya hampir mencapai Rp2 triliun. Hampir Rp 2 triliun juga akan ditarik dari saldo yang ada tahun ini.
“Hal ini perlu menjadi perhatian bersama. BPKH harus lebih produktif. Jika skema defisit Rp2 triliun per tahun ini terus berjalan, saldo BPKH bisa habis dalam lima tahun ke depan. Inilah pentingnya mulai memperhatikan keberadilan dan keberlanjutan nilai manfaat. Sebab, anggaran nilai manfaat juga hak jutaan jemaah yang masih antre,” tegasnya.
Dibandingkan tahun lalu, proses pembahasan BPIH tahun ini bisa dilakukan lebih awal. Memberi waktu yang cukup bagi Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR untuk menelaah usulan biaya. “Kami sampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR-RI yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun,” ungkapnya.
Informasi lebih lanjut :
- (admin 1) 0821 3700 0107
Baca juga : Sertifikasi PPIU, Ini Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 2023 dari Kemenag, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, flsuhk , lph bms, yayasanbms