LSUHK – Calon jemaah umroh dan haji khusus, wajib terdaftar BPJS kesehatan, hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kewajiban itu ia tuangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadan Haji Khusus.
Hal itu disampaikan H. Musriadi, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Soppeng pada Rabu, 25 Januari 2023. Musriadi mengatakan, aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.1456 Tahun 2022.
“Tidak hanya peserta calon jemaah umrah dan haji khusus, para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga diwajibkan ikut dalam kepesertaan JKN BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Musriadi menjelaskan, dalam keputusan Menteri Agama tersebut, PPIU dan PIHK juga wajib mensyaratkan pendaftaran calon jamaah umrah dan calon jamaah khusus sebagai peserta aktif program JKN yang dibuktikan dengan keterangan atau dokumen yang sah sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
Jemaah haji khusus yang belum terdaftar dalam peserta program JKN sebelum keputusan tersebut ditetapkan, wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.
“BPJS Kesehatan ini penting bagi calon jemaah haji, karena potensi sakit bagi jemaah tergolong tinggi, yang dikhawatirkan kalau tiba-tiba sakit dan tidak ada yang menjamin. Uang keberangkatan dan ongkos bisa-bisa hilang untuk berobat,” imbuhnya.
Hal ini tentu dapat meningkatkan jaminan kesehatan bagi Jemaah umroh dan haji khusus maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
BPJS kesehatan penting bagi calon jemaah haji karena potensi sakitnya relatif tinggi. Pasalnya, sebagian besar jemaah haji hanya fokus menyiapkan uang keberangkatan dan bekalnya ke tanah suci.
Informasi lebih lanjut :
- (admin 1) 0821 3700 0107
Baca juga : Sertifikasi PPIU, Ini Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 2023 dari Kemenag, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, flsuhk , lph bms, yayasanbms