Sosialisasi Implementasi KMA Nomor 1456 Tahun 2022 Oleh Kemenag PPU

Gambar: Sosialisasi implementasi KMA Nomor 1456 Tahun 2022 oleh Kemenag PPU

LSUHK – Sosialisasi implementasi KMA Nomor 1456 Tahun 2022 oleh Kemenag PPU dilaksanakan pada Hari Senin, 13 Februari 2023.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Penajam Paser menyelenggarakan sosialisasi Implementasi Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus di Aula Kantor Kemenag PPU.

Nasruddin, Kakan Kementerian Agama PPU, dalam sambutannya menyampaikan perlunya pembinaan dan perhatian terhadap Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama. Yaqut Cholil Qoumas pada Tanggal 21 Desember 2022, selama pelaksanaan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus memerlukan syarat tambahanya itu pendaftaran dengan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu, KMA menyatakan pelaku usaha dan pekerja di penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib terdaftar sebagai peserta aktif program JKN.

“Dan kami harapkan para jamaah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik dari program ini,” kata Nasruddin.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor PPU yang diwakilkan Relationship Officer, Aulia Rahmadanti Chisaan berharap agar penyelenggara umrah dan penyelenggara haji khusus mendapatkan kartu program jaminan kesehatan nasional.

“Kepemilikan JKN ini ditujukan kepada pelaku usaha dan pekerja, dan calon jemaah umrah dan haji khusus,” ungkapnya.

Aulia mengungkapkan, hal itu sejalan dengan Perpres No 82 Tahun 2018 dan Inpres No 1 Tahun 2022. Peraturan tersebut diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama No 1456 Tahun 2022 tentang persyaratan keikutsertaan dalam program JKN di PPIU dan PIHK.

“Pada KMA tersebut, pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN. Sementara PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jamaah haji khusus sebagai peserta aktif program JKN, karena itu, PPIU dan PIHK segera menindaklanjuti keputusan tersebut,” tegas Aulia.

Terakhir, “Kami meminta dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak terkait untuk mendukung program ini dengan cara mendaftarkan seluruh calon jamaah umroh dan calon jamaah haji khusus. Dengan gotong royong, semua tertolong,” lanjutnya.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan pembagian souvenir dari BPJS Kantor PPU kepada para peserta yang sudah menginstal aplikasi Mobile JKN dan peserta aktif dalam sesi tanya jawab.

 

Informasi lebih lanjut :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107

Baca juga : Sertifikasi PPIUIni Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 2023 dari KemenagSyarat Permohonan Sertifikasi PPIU

Tag : ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesiaflsuhk , lph bms, yayasanbms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *