Banyak pemilik biro travel umroh menghadapi kendala besar saat ingin melegalkan usaha mereka karena proses birokrasi terasa membingungkan. Oleh karena itu, para
LS UHK – Pentingnya sertifikasi PPIU dan PIHK untuk menjaga profesionalisme, kenyamanan maupun kepercayaan jamaah. PPIU (Penyelenggara Program Ibadah Umrah) dan PIHK
LS UHK – Standar dan Persyaratan Sertifikasi UHK (Umrah dan Haji Khusus) sudah diatur dalam peraturan Kementerian Agama. Sesuai Keputusan Menteri Agama
LPH BMS – Standar pelayanan untuk jamaah pada PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) mencakup saat keberangkatan, dalam perjalanan dan selama berada di
LS UHK – Dampak PPIU yang tidak melakukan sertifikasi dapat mengakibatkan banyak kerugian bagi pihak PPIU dan Jamaah. Sebagai penyelenggara perjalanan ibadah