
LS UHK – Cara cek PPIU dan PIHK yang terdaftar dan berizin resmi perlu diketahui oleh calon jamaah yang akan melakukan ibadah haji dan umrah.
Hal ini berguna untuk menghindari hal-hal yang tidak diingankan seperti penipuan travel umroh yang sering terjadi di masyarakat.
PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah Khusus) yang resmi merupakan agen travel yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Untuk memastikan bahwa sebuah PPIU atau PIHK terdaftar dan berizin resmi, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Cek di website Kementerian Agama
Anda dapat mengunjungi website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memastikan apakah PPIU atau PIHK tersebut terdaftar dan berizin resmi. Pada halaman utama website Kementerian Agama, klik menu “Layanan Haji dan Umrah” dan pilih sub menu “Daftar PPIU/PIHK”. Kemudian, pilih provinsi tempat PPIU atau PIHK tersebut berada dan cari nama PPIU atau PIHK yang ingin Anda cek.
Cek di website resmi PPIU atau PIHK
Anda juga dapat mengunjungi website resmi PPIU atau PIHK tersebut untuk memastikan apakah mereka terdaftar dan berizin resmi. Pada website resmi biasanya terdapat informasi tentang izin resmi yang dimiliki oleh PPIU atau PIHK tersebut. Pastikan untuk memeriksa apakah izin yang dimiliki masih berlaku atau sudah kadaluarsa.
Cek di situs resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga memiliki situs resmi yang dapat Anda kunjungi untuk memastikan apakah PPIU atau PIHK tersebut terdaftar dan berizin resmi. Pada halaman utama website BPKH, klik menu “Layanan Haji dan Umrah” dan pilih sub menu “Daftar PPIU/PIHK”. Kemudian, pilih provinsi tempat PPIU atau PIHK tersebut berada dan cari nama PPIU atau PIHK yang ingin Anda cek.
Cek di situs resmi Kamar Dagang dan Industri (KADIN)
Anda juga dapat mengunjungi situs resmi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) untuk memastikan apakah PPIU atau PIHK tersebut terdaftar dan berizin resmi. Pada halaman utama website KADIN, pilih menu “Layanan” dan klik sub menu “Layanan Bisnis”. Kemudian, pilih “PPIU dan PIHK Terdaftar” untuk memeriksa apakah nama PPIU atau PIHK yang ingin Anda cek terdaftar di KADIN.
Informasi lebih lanjut :
- (admin 1) 0821 3700 0107
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : Sertifikasi PPIU, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU, Karakteristik Agen Travel PPIU dan PIHK yang Terpercaya
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, flsuhk , lph bms, yayasanbms