LS UHK – Sertifikasi UHK (Umroh dan Haji Khusus) dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah diakui oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Lembaga
LSUHK – Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diminta untuk bersiap melaksanakan kegiatan sertifikasi. Sertifikasi PPIU dan
LSUHK – Menteri Agama menjelaskan usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan penggunan nilai
LSUHK – Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 2023 dari Kemenag (Kementerian Agama) ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RPH) pada 16
lsuhk, Sertifikasi PPIU Apa Yang Dimaksud Sertifikasi PPIU Sertifikasi PPIU adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa