Standar Transportasi yang Harus Dipenuhi Oleh PPIU dan PIHK

Standar Transportasi yang Harus Dipenuhi Oleh PPIU dan PIHK
Standar Transportasi yang Harus Dipenuhi Oleh PPIU dan PIHK

LS UHK – Standar transportasi oleh PPIU dan PIHK adalah hal yang harus dipenuhi karena ini terkait keselamatan dan kenyamanan para jamaah.

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus memenuhi standar transportasi yang sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Berikut adalah beberapa standar transportasi yang harus dipenuhi oleh PPIU dan PIHK:

  • Kelayakan kendaraan

Kendaraan yang digunakan harus memenuhi standar keamanan, teknis, dan kelayakan lainnya. Kendaraan juga harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang cukup, seperti sabuk pengaman, rem, lampu, dan lain-lain.

  •  Kondisi kendaraan

Kendaraan harus dalam kondisi baik dan terawat dengan baik. Kendaraan harus menjalani perawatan dan perbaikan secara rutin untuk memastikan bahwa mereka selalu dalam kondisi yang baik untuk digunakan.

  • Kapasitas kendaraan

Kapasitas kendaraan harus sesuai dengan jumlah penumpang dan barang yang diangkut. Kendaraan tidak boleh kelebihan muatan karena hal ini dapat membahayakan keselamatan penumpang dan barang.

  • Pengemudi

Pengemudi harus memiliki lisensi mengemudi yang sah dan sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Mereka juga harus berpengalaman dan terlatih dalam mengemudi.

  • Peralatan keselamatan

Kendaraan harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan seperti alat pemadam kebakaran, ban cadangan, alat perekat kaca, dan lain-lain. Peralatan keselamatan ini harus berfungsi dengan baik dan mudah diakses.

  • Jam kerja pengemudi

Pengemudi kendaraan harus mematuhi peraturan tentang waktu kerja yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Mereka juga harus diizinkan untuk beristirahat dan tidak boleh mengemudi dalam keadaan lelah atau tidak fokus.

  • Dokumen kendaraan

Kendaraan harus dilengkapi dengan dokumen yang sah dan lengkap seperti surat izin mengemudi, surat kepemilikan kendaraan, dan lain-lain. Semua dokumen harus selalu di dalam kendaraan saat dikemudikan.

  • Keamanan penumpang

Kendaraan harus memiliki fasilitas keamanan bagi penumpang seperti kursi yang nyaman dan aman, sabuk pengaman, dan perlindungan dari cuaca.

  • Kebersihan kendaraan

Kendaraan harus bersih dan terawat dengan baik. Kebersihan kendaraan merupakan salah satu faktor penting untuk kenyamanan dan kesehatan penumpang.

  • Pengaturan perjalanan

PPIU dan PIHK harus melakukan pengaturan perjalanan dengan baik dan memastikan bahwa perjalanan yang dilakukan sesuai dengan jadwal dan rute yang telah ditetapkan. Mereka juga harus memperhatikan faktor cuaca dan kondisi jalan untuk memastikan keselamatan penumpang.

 

Informasi lebih lanjut :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi PPIU, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU, Kebijakan Umroh dan Haji Khusus oleh Kemenag

Tag : ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesiaflsuhk , lph bms, yayasanbms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *