Rencana Biaya ONH Terbaru Tahun 2023

dana-onh-haji-2023
dana-onh-haji-2023
                                                                                                                                                                gambar: logo bpkh

LSUHK– Rencana biaya ONH terbaru tahun 2023 dibahas oleh Kementerian Agama dan Komisi Pemberantasan Korupsi saat menghadiri konferensi pers tentang biaya penyelenggaraan haji di Gedung KPK Jakarta.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

“Selama ini yang diasumsikan oleh masyarakat, ONH (Ongkos Naik Haji) yang besarnya kisaran 35 sampai 40 juta itu diasumsikan adalah seluruh penyelenggaraan biaya haji, mulai dari keberangkatan, transportasi, akomodasi, biaya hidup di sana, sampai kembali itu sudah tercukupi dengan kisaran antara 35 sampai 40 juta tersebut,” kata Ghufron dilansir dari laman resmi kemenag.go.id, Jumat, 27 Januari 2023.

“Ternyata, biaya haji yang dibutuhkan oleh negara selain komponen ONH yang dibebankan kepada para jamaah, tetapi juga ada nilai manfaat. Pembayarannya dikelola oleh BPKH dalam tempo kisaran 10-30 tahun itu ada nilai manfaatnya,” jelas Ghufron.

“Tetapi kalau ditotal antara ONH dan nilai manfaatnya, masih belum memenuhi biaya ibadah haji yang sesungguhnya yang memang dibutuhkan oleh pemerintah sekitar 98 juta. Sehingga ketika Kementerian Agama kemarin mengumumkan rencana ONH di tahun 2023 senilai 69 juta, masyarakat terkejut karena selama ini tidak tersosialisasi,” tambahnya.

“KPK akan membersamai Kementerian Agama juga masyarakat agar penentuan biaya ibadah haji yang dibebankan ke masyarakat itu tentu bisa seefisien mungkin, tetapi juga harus memenuhi prinsip Istito’ah atau kemampuan,” lanjut Ghufron.

“Kemarin yang kita usulkan kepada DPR, skema ini 70% ditanggung oleh Jemaah dan 30% ditutup dengan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH, tentu ikhtiar untuk menjaga sustainability keuangan haji agar jemaah haji yang sudah berangkat sekarang tidak menjerumus kepada hak Jemaah yang belum berangkat,” jelas Menag.

“Kami diingatkan juga oleh KPK agar keuangan haji ini benar-benar dipakai dengan baik. Kalau memang harus naik, naiknya harus terstruktur, sehingga jemaah bisa memperkirakan yang belum berangkat kira-kira harus nambah berapa besar,” kata Menag.***

 

Informasi lebih lanjut :

  1. (admin 1) 0815 7552 0823
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi PPIUPelatihan Evaluator PPIU dan PIHK, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU

Tag : ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesiaflsuhk , lph bms, yayasanbms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *