Kemenag Himbau Biro Umrah yang Tidak Resmi

 

umrah-tidak-resmi
foto: ilustrasi gambar biro umrah tidak resmi

LSUHK- Kemenag himbau biro umrah dan haji khusus yang tidak resmi, terkait persyaratan tentang adanya rekomendasi dari Kemenag Kota Balikpapan. Adanya umrah abal-abal tentu membuat calon Jemaah perlu waspada dan pintar untuk memilih Agen Perjalanan Umroh yang terpercaya.

Penipuan yang Merayap pada Agen Perjalanan Umrah Terhadap Calon Jemaah, JFU Seksi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Sherly Silvana Simon mengatakan ada aturan baru untuk mengurus paspor bagi jemaah umrah dan haji khusus yang masuk.

Aturan baru tersebut yaitu ketika akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi Klas I Balikpapan, calon jemaah umrah dan haji khusus perlu mendapatkan rekomendasi dari Kankemenag Kota Balikpapan. Persyaratan tentang adanya rekomendasi dari Kemenag Kota Balikpapan ini ialah langkah guna mengantisipasi calon jemaah umrah dan haji khusus dari travel nakal.

Sebab surat rekomendasi tersebut hanya bisa diberikan kepada calon jemaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.

Pihaknya menyebutkan bahwa persyaratan surat rekomendasi dari Kemenag ini bukan untuk memperberat persyaratan pengurusan paspor bagi para calon jemaah umrah dan haji. “Harus ada rekomendasi ini untuk masyarakatnya sendiri kan banyak kasus penipuan travel yang lagi booming sekarang ya kita juga mem-protect masyarakatnya,” imbuhnya.

“Kami tidak memperberat, tidak mempersulit, ada yang secara awam berpikir bahwa kenapa harus dipersulit padahal sudah bayar lunas, ya tapi kan sayang uang yang dikunpulkan untuk haji atau umrah bisa hilang bila travel bermasalah, itulah kenapa harus ada surat rekomendasi,” ucapnya.

Persyaratan berupa surat rekomendasi tersebut untuk mengecek bahwa travel yang digunakan terdaftar atau tidak, sah atau tidak, legal atau tidak. “Kalau kami hanya berpikir pelayanan ya kami tidak apa-apa mengeluarkan aja paspor-nya dan risiko ditanggung oleh penumpang, tapi karena sudah banyak kasus maka kita harus membantu disaat mereka mendapatkan paspor tapi tidak bisa berangkat kan kasian juga,” katanya.

Menurutnya, jika agen perjalanan Umroh dan Haji Khusus tersebut benar-benar terdaftar dan kinerjanya cukup baik, maka tidak akan meninggalkan calon jemaah umrah dan haji.

Namun, travel tersebut malah ikut terlibat dalam pengurusan paspor, karena seringkali ternyata ada jemaah yang bahkan tidak bisa membaca dan menulis.

“Itu jangan dilepas individunya karena secara prosedural mereka membayar jasa dari travel, harus didampingi pihak travel pada saat pengurusan paspor karena SDM yang tidak bisa menulis terkadang kita menemukan seperti itu, Jadi kenapa harus didampingi supaya biar bisa membantu pengisian formulir nya pengisian datanya,” lanjutnya.

Dexx

Informasi lebih lanjut :

  1. (admin 1) 0815 7552 0823
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi PPIUPelatihan Evaluator PPIU dan PIHK, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU

Tag : ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesiaflsuhk , lph bms, yayasanbms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *