LS UHK – Pentingnya perpanjangan sertifikasi PPIU untuk menjamin kualitas pelayanan dan meningkatkan kepercayaan jamaah.
PPIU atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah adalah travel umrah yang membantu umat Islam menyelesaikan ibadah umrah. Kemenag memberikan sertifikat PPIU kepada travel umrah yang memenuhi syarat penyelenggara umrah yang profesional dan berkualitas.
Terkait dengan Regulasi KMA 1251 tentang skema dan kriteria akreditasi dan sertifikasi usaha tahun 2021, masa berlaku sertifikat adalah lima tahun sejak diterbitkan.
PPIU dan PIHK yang tidak bersertifikat atau kadaluarsa akan dibekukan, hal itu ditegaskan secara langsung oleh Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Rudy Nuruddin Ambary.
Perpanjangan sertifikasi PPIU memiliki beberapa manfaat utama yaitu:
Menjamin kualitas layanan
Perpanjangan sertifikasi PPIU menjamin travel umrah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan Kementerian Agama. Hal ini untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan oleh PPIU agar jamaah umrah dapat melakukan perjalanan dengan aman, nyaman, dan selamat.
Memperkuat kepercayaan Jamaah
Memperpanjang sertifikasi PPIU dapat meningkatkan kepercayaan jamaah terhadap lembaga tersebut. Masyarakat lebih percaya dan memilih lembaga yang bersertifikat dari Lembaga Sertifikasi dari pada yang tidak.
Memperkuat regulasi
Perpanjangan sertifikasi PPIU memperkuat regulasi di industri umrah. Kementerian Agama akan terus memantau dan mengontrol PPIU yang telah memiliki sertifikat untuk memastikan ltravel umrah tersebut memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan.
Menghindari risiko
Perpanjangan sertifikasi PPIU bisa membantu menghindari risiko yang mungkin timbul selama perjalanan umrah seperti kehilangan uang atau masalah hukum. Fasilitas yang didapat dengan sertifikasi dianggap lebih terpercaya dan dapat memberikan perlindungan bagi jamaah umrah.
kesimpulannya, perpanjangan sertifikasi PPIU sangat penting untuk menjamin kualitas pelayanan, meningkatkan kepercayaan jamaah, memperkuat regulasi dan menghindari risiko selama perjalanan umrah. Oleh karena itu, PPIU harus memastikan telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan Kementerian Agama untuk mendapatkan dan mempertahankan sertifikasi. Top of Form
Informasi lebih lanjut :
- (admin 1) 0821 3700 0107
Baca juga : Sertifikasi PPIU, Proses Sertifikasi PPIU dan PIHK, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, flsuhk , lph bms, yayasanbms