LS UHK – Kemenag cabut izin 11 Penyelenggara Umrah (PPIU). Hal itu ditegaskan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M. Arfi Hatim.
Padahal, sertifikasi BPW untuk PPIU merupakan kewajiban berdasarkan PMA nomor 8 tahun 2018 terkait Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Menurut Arfi, Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. . Apabila tidak dapat dipenuhi, Ayat 5 memberikan sanksi bahwa izin untuk beroperasi sebagai PPIU dicabut dan dinyatakan dinyatakan tidak berlaku.
“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” tegas Arfi di Jakarta, Jumat (10/01).
Sejak terbit PMA nomor 8 tahun 2018, PPIU memiliki waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi diri sebagai BPW. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Industri Pariwisata. Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.
Berikut data 11 PPIU yang dicabut izinnya:
- Madani Mitra Mulia,
- Kayangan Mandiri Utama,
- Witami Prabuana Cipta,
- Arhas Bugis Tour & Travel,
- Arthayu Jeanan Lintasbuana,
- Alharam Wisata Illah,
- Hijau Tumbuh Kembang,
- Fahmul Fauzy,
- Kalam Imran Farok Tours,
- Praba Arta Buana Utama, dan
- Fatuha Amanah Wisata Insani.
Informasi lebih lanjut :
- (admin 1) 0821 3700 0107
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : Sertifikasi PPIU, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU, Manfaat Sertifikasi Bagi PPIU dan PIHK
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, flsuhk , lph bms, yayasanbms