
LS UHK – Jamaah umrah bulan Ramadhan bakal ramai, Kemenag (Kementerian Agama) diminta tingkatkan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan umrah di Bulan Ramadhan oleh Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno Hatta Jakarta memperkirakan adanya peningkatan perlintasan hingga 25% dari akhir Ramadan hingga awal Syawal (setelah Idul Fitri). Tercatat jemaah umrah kini telah mencapai sekitar 800.000 orang.
“Oleh sebab itu, dengan lonjakan umrah yang begitu tinggi sekarang ini diharapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama selaku leading sector atas kegiatan ini perlu meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan umrah khususnya kepada travel yang telah diberikan izin resmi sebagai penyelenggara umrah atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) memastikan PPIU berkomitmen memberikan layanan dengan baik,” ujar Mustolih dalam keterangan nya, Senin (20/3/2023).
Ia mengatakan, ada beberapa aspek yang perlu dilakukan pengawasan, antara lain harga dan fasilitas yang dijanjikan PPIU, kepastian tiket, dan ketepatan jadwal penerbangan dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.
Adapun rencana perjalanan dari PPIU, kelengkapan dokumen, pelayanan akomodasi dan konsumen yang layak di Tanah Suci, asuransi, data manifes jamaah harus sesuai untuk keberangkatan dan kepulangan, penanganan bagi jemaah yang sakit hingga perlindungan hukum di Arab Saudi jika terjadi persoalan.
“Di samping itu, kesiapan dan layanan di bandara juga perlu mendapatkan perhatian agar jemaah nyaman tidak terjadi penumpukan,” ujarnya.
Mustolih juga mengatakan pengawasan bisa dilakukan secara partisipatif. Yakni dengan membuka berbagai layanan pengaduan melalui media sosial (medsos) masyarakat yang merasa dirugikan dengan oknum PPIU.
Selan itu, dia menilai bahwa penyelenggaraan umrah belakangan ini sudah berjalan cukup baik. Sehingga ia berharap jangan sampai image positif tersebut dinodai oleh oknum-oknum penyelenggara perjalanan yang tidak bertanggungjawab.
Selain itu, ia menilai penyelenggaraan umrah beberapa waktu lalu berjalan cukup baik. Sehingga ia berharap jangan sampai image positif tersebut dinodai oleh oknum-oknum penyelenggara perjalanan yang tidak bertanggungjawab.
“Peristiwa terlantarnya jemaah umrah di Bandara Jogjakarta Air Port beberapa waktu ini tidak boleh terjadi lagi. PPIU nakal dan tidak komitmen harus ditindak tegas karena jika dibiarkan bukan saja merugikan jemaah tetapi juga merugikan travel pada umumnya dan industri umrah,” ucapnya.
Hal ini juga merujuk pada Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. PPIU yang tidak memberikan hak-hak jamaah lanjutnya dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Bahkan pembekuan izin usaha.
“Dalam keadaan tertentu jika akibatnya fatal bisa dilakukan penindakan penegakan hukum pidana,” tuturnya.
Informasi lebih lanjut :
- (admin 1) 0821 3700 0107
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : Sertifikasi PPIU, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU, Kemenag Ingatkan PPIU dan PIHK tentang Lima Pasti Umrah
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, flsuhk , lph bms, yayasanbms