
LS UHK – Dampak PIHK yang tidak melakukan sertifikasi perlu diketahui oleh para biro perjalanan haji khusus.
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tidak melakukan sertifikasi dapat memiliki dampak yang signifikan pada kualitas layanan dan keselamatan jamaah haji.
Berikut ini adalah beberapa dampak dari PIHK yang tidak melakukan sertifikasi:
Tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan
Sertifikasi dapat memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji telah memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Tanpa sertifikat, PIHK tidak memiliki jaminan bahwa mereka memenuhi standar keselamatan yang diperlukan untuk melindungi jemaah dari bahaya keselamatan.
Tidak memenuhi standar kesehatan
Sertifikasi juga menjamin bahwa PIHK memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Hal ini sangat penting karena jemaah haji berisiko tertular berbagai penyakit yang bisa menyebar dengan cepat di tengah keramaian. PIHK yang tidak bersertifikat dapat membuat jemaah menghadapi risiko kesehatan yang serius.
Tidak memenuhi standar pelayanan
Sertifikasi juga menjamin bahwa PIHK memberikan layanan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Dalam konteks ibadah haji, layanan yang berkualitas adalah penting untuk membantu jamaah haji menyelesaikan rukun-rukun ibadah haji dengan mudah dan nyaman.
Tidak memiliki legalitas
PIHK yang tidak melakukan sertifikasi juga mungkin tidak memiliki legalitas yang diperlukan untuk menyelenggarakan ibadah haji. Hal ini dapat menyebabkan masalah hukum dan administratif bagi PIHK, serta dapat menyebabkan kesulitan dalam memperoleh dukungan dari pihak-pihak yang berwenang.
Dampak buruk pada citra PIHK
Ketidakmampuan untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang dapat memberikan dampak buruk pada citra PIHK. Hal ini dapat mengurangi kepercayaan jamaah haji dan masyarakat pada PIHK, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi jumlah jamaah haji yang menggunakan layanan mereka.
Akreditasi bagi PIHK juga sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 Tahun 2021 bahwa PPIU dan PIHK wajib melakukan akreditasi melalui Lembaga Sertifikasi. PPIU dan PIHK yang tidak melakukan akreditasi akan dicabut izinnya oleh Kementerian Agama dan tidak bisa beroperasi lagi.
Informasi lebih lanjut :
- (admin 1) 0821 3700 0107
Baca juga : Sertifikasi PPIU, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU, Kemenag : Akreditasi Harus Menggandeng Lembaga Sertifikasi
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, flsuhk , lph bms, yayasanbms