
LS UHK – Cara daftar dan mengurus umrah dengan PPIU secara online, simak penjelasan pada artikel berikut ini.
PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) adalah badan usaha atau travel umrah yang diberikan izin oleh Kementerian Agama dan mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
Daftar Umrah dengan PPIU secara online
Untuk mengurus pendaftran umrah dengan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Anda bisa mencari informasi mengenai PPIU maupun PIHK yang resmi melalui website dan social media yang lainnya.
- Setelah anda mendapatkan referensi PPIU, cari PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama untuk mengetahui bahwa PPIU tersebut berizin resmi atau tidak. Anda dapat mengunjungi pada website resmi Kementerian Agama di https://simpu.kemenag.go.id/home/travel atau mencari informasi di website resmi PPIU.
- Pilih PPIU yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan pastikan mereka memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
- Kunjungi situs web resmi PPIU dan cari informasi mengenai paket perjalanan umrah yang mereka tawarkan, seperti harga, fasilitas dan jadwal keberangkatan.
- Jika Anda telah memilih paket perjalanan yang sesuai, pilih opsi untuk mendaftar secara online dan mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap.
- Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda biasanya akan diminta untuk mengunggah dokumen seperti paspor, foto, dan surat keterangan kesehatan.
- Setelah Anda menyelesaikan proses pendaftaran online, PPIU akan menghubungi Anda untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pembayaran dan konfirmasi pemesanan.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi PPIU dan pastikan Anda mendapatkan tanda terima atau bukti pembayaran.
- Setelah pembayaran Anda dikonfirmasi, PPIU akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal keberangkatan, persyaratan visa, dan layanan pendukung lainnya.
Perlu diingat bahwa mengurus umrah dengan PPIU secara online memerlukan koneksi internet yang stabil dan dokumen yang lengkap. Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurusnya secara online, Anda dapat menghubungi PPIU langsung melalui telepon atau email untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Informasi lebih lanjut :
- (admin 1) 0821 3700 0107
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU, Perbedaan PPIU dan PIHK, Perbedaan Biaya Umrah dan Haji Khusus
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, flsuhk , lph bms, yayasanbms