Syarat Sertifikasi PPIU

umrah

lsuhk, syarat sertifikasi ppiu –  Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus harus berdasarkan pada 10 (sepuluh) asas sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yaitu asas syariat, amanah, keadilan, kemaslahatan, kemanfaatan, keselamatan, keamanan, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Pelaksanaan akreditasi ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menetapkan skema akreditasi terhadap lembaga penilaian kesesuaian dan sertifikasi terhadap pelaku usaha. Namun demikian, Peraturan Pemerintah ini belum mengatur secara teknis pelaksanaan akreditasi, yaitu akreditasi terhadap lembaga penilaian kesesuaian dan sertifikasi terhadap pelaku usaha tersebut.

Syarat dan Prosedur Sertifikasi

Syarat:

  1. Formulir permohonan dan surat permohonan sertifikasi
  2. Lembar Self-Assessment
  3. Kartu tanda penduduk pemilik saham,komisaris, dan direksi yang seluruhnya beragama Islam
  4. Akta notaris beserta legalitas perusahaan
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  6. Struktur organisasi
  7. Denah (layout)
  8. Profil usaha dan Standar Operasional Prosedur (SOP)

Keuntungan sertifikasi PPIU

1.Memenuhi Peraturan Perundangan-Undangan

Sesuai Keputusan Menteri Agama Islam nomor 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang dimana setiap penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji Khusus wajib diakreditasi oleh LSUHK

2.Menjamin Kualitas Usaha

Dengan melaksanakan sertifikasi kriteria penilaian sarana & prasarana usaha, perizinan, struktur organisasi & sdm, kualitas pelayanan, sistem manajemen usaha yang telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3.Mendapatakan Pengakuan

Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengakuan yang dikeluarkan oleh LSUHK yang ditunjuk oleh pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

 

More information :

  1. (admin 1) 0815 7552 0823
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi PPIUPelatihan Evaluator PPIU dan PIHK

Tag : ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesiaflsuhk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *