Syarat Sertifikasi PPIU dan PIHK

syarat sertifikasi ppiu dan pihk

Proses sertifikasi merupakan langkah krusial bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1251 Tahun 2021, pemerintah menetapkan skema serta syarat sertifikasi ppiu dan pihk secara ketat.

Berikut adalah tahapan lengkap yang harus Anda lalui untuk memenuhi seluruh syarat sertifikasi ppiu dan pihk demi menjaga legalitas usaha.

Tahapan Memenuhi Syarat Sertifikasi PPIU dan PIHK

Proses sertifikasi ini mengalir melalui beberapa fase utama, mulai dari pengajuan digital hingga penerbitan sertifikat resmi.

1. Evaluasi Awal dan Pengajuan Dokumen

  • Mengajukan Permohonan ke LSUHK: Pelaku usaha memulai langkah dengan mengirimkan permohonan sertifikasi resmi kepada Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (LSUHK).

  • Menandatangani Perjanjian: PPIU/PIHK bersama LSUHK menandatangani dokumen perjanjian kerja sama.

  • Mengunggah Dokumen ke SISKOPATUH: Pelaku usaha mengakses sistem SISKOPATUH untuk mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. Anda wajib mengunggah seluruh dokumen syarat sertifikasi ppiu dan pihk di sini.

  • Mengintegrasikan Kerja Sama: Pelaku usaha mengunggah dokumen perjanjian kerja sama dengan LSUHK ke dalam sistem SISKOPATUH.

2. Verifikasi dan Persetujuan Pemerintah

  • Memverifikasi Berkas: Direktur Jenderal memeriksa kelayakan dan memverifikasi kelengkapan seluruh dokumen persyaratan Anda.

  • Menyetujui Pelaksanaan: Direktur Jenderal menyetujui pelaksanaan sertifikasi setelah berkas lengkap. Pemerintah juga meneruskan informasi profil PPIU/PIHK kepada LSUHK berdasarkan hasil pengawasan.

3. Penilaian dan Penetapan oleh LSUHK

  • Meninjau Permohonan: LSUHK melakukan tinjauan mendalam terhadap dokumen permohonan yang masuk.

  • Melakukan Evaluasi dan Review: Tim ahli melaksanakan evaluasi lapangan. Mereka juga melakukan review komprehensif terhadap kinerja serta fasilitas usaha Anda.

  • Menetapkan Keputusan: LSUHK mengambil keputusan akhir mengenai status sertifikasi usaha Anda.

  • Menerbitkan Sertifikat: LSUHK menerbitkan sertifikat resmi bagi PPIU atau PIHK yang memenuhi standar.

Pemantauan Berkala (Survailen) dan Re-Sertifikasi

Pemerintah menerapkan sistem pengawasan berkala untuk menjaga konsistensi mutu pelayanan Anda.

  • Pelaksanaan Survailen: LSUHK menjalankan proses survailen sebanyak 1 (satu) kali selama masa berlaku sertifikat aktif.

  • Jadwal Survailen: Petugas melaksanakan survailen ini dalam rentang waktu 28 hingga 32 bulan setelah tanggal keputusan sertifikasi.

  • Prosedur Re-sertifikasi: Pelaku usaha wajib menyelesaikan seluruh proses re-sertifikasi sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Prosedur ini berjalan sama persis dengan sertifikasi awal.

  • Ketentuan Rotasi LSUHK: Saat memasuki siklus re-sertifikasi, PPIU/PIHK harus memilih LSUHK yang berbeda dari siklus sebelumnya.

Kesimpulan

Memenuhi syarat sertifikasi ppiu dan pihk bukan sekadar mematuhi regulasi. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Anda dalam melindungi jamaah. Melalui sistem SISKOPATUH dan penilaian objektif, bisnis Anda akan meraih kredibilitas tinggi di mata Kementerian Agama.

Segera urus legalitas usaha Anda sekarang. Percayakan seluruh proses ini kepada LSPPIU (Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Kami siap mendampingi proses sertifikasi Anda secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hubungi LSPPIU sekarang juga untuk memulai pengajuan sertifikasi resmi Anda!

🔹Hubungi  kami sekarang untuk informasi Pendaftaran lebih lanjut!

📞  Kontak:  0813-805-8468

🌐  Situs web:  LSPPIU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *