Ini Prosedur Sertifikasi PPIU Resmi Kemenag yang Wajib Tahu!

Prosedur Sertifikasi PPIU Resmi Kemenag

Sertifikasi PPIU adalah langkah krusial bagi setiap biro perjalanan yang ingin menyelenggarakan ibadah umrah. Proses ini memastikan bahwa layanan yang diberikan telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan memberikan jaminan keamanan serta profesionalisme bagi para jemaah.

Berikut adalah tahapan lengkap dalam prosedur sertifikasi PPIU yang perlu Anda ketahui.

Tahap 1: Pengajuan Permohonan dan Verifikasi Awal

Proses sertifikasi dimulai dengan pengajuan permohonan ke Kementerian Agama. Tahap ini penting untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.

  • Ajukan Permohonan ke Kemenag: Anda harus mengajukan permohonan melalui aplikasi SISKOPATUH. Pastikan Anda mengunggah semua dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam KMA No. 1251 Tahun 2021.
  • Siapkan Dokumen: Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen lengkap, seperti izin operasional PPIU, akta notaris, KTP, laporan keuangan yang telah diaudit, hingga bukti jaminan bank.
  • Verifikasi Dokumen: Kemenag akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang Anda ajukan. Jika semua dokumen sudah lengkap dan valid, Direktorat Jenderal akan menyetujui pelaksanaan sertifikasi Anda.
  • Pemberian Informasi ke LSUHK: Setelah disetujui, Kemenag akan memberikan informasi profil PPIU kepada Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (LSUHK) yang telah terakreditasi oleh KAN.

Tahap 2: Proses Sertifikasi oleh LSUHK

Setelah permohonan Anda disetujui oleh Kemenag, proses akan dilanjutkan dengan LSUHK.

  • Penandatanganan Perjanjian: Anda akan menandatangani perjanjian sertifikasi dengan LSUHK yang telah ditunjuk.
  • Tinjauan dan Evaluasi: LSUHK akan meninjau permohonan Anda dan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan semua persyaratan telah terpenuhi.
  • Proses Perbaikan: Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan dalam dokumen atau sistem, Anda akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Tahap ini sangat penting untuk memastikan Anda bisa memenuhi semua standar yang dibutuhkan.
  • Penetapan Keputusan: Setelah semua perbaikan selesai, hasil evaluasi akan ditinjau kembali untuk menetapkan keputusan sertifikasi Anda.

Tahap 3: Pasca-Sertifikasi

Setelah dinyatakan lulus, ada beberapa tahapan lanjutan yang harus Anda lakukan untuk mempertahankan sertifikasi Anda.

  • Penerbitan Sertifikat: Jika keputusan menyatakan Anda memenuhi syarat, LSUHK akan menerbitkan sertifikat kesesuaian PPIU.
  • Pelaporan ke Kemenag: LSUHK akan melaporkan sertifikat yang telah diterbitkan kepada Kemenag sebagai bukti bahwa Anda telah berhasil menyelesaikan prosedur sertifikasi.
  • Surveilans: Setelah sertifikasi, Anda wajib menjalani proses surveilans secara berkala. Hal ini untuk memastikan bahwa Anda tetap patuh pada semua standar dan peraturan yang berlaku.
  • Re-Sertifikasi: Sertifikat PPIU berlaku selama 5 tahun. Anda perlu mengajukan re-sertifikasi sebelum masa berlaku habis untuk memastikan kelangsungan izin usaha Anda.

Kesimpulan

Sertifikasi PPIU bukanlah sekadar syarat formal, melainkan sebuah investasi untuk membangun kepercayaan jemaah. Proses ini menjamin bahwa Anda sebagai penyelenggara umrah memiliki layanan yang aman, profesional, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Oleh karena itu, kami hadir untuk membantu Anda!

Dapatkan sertifikasi PPIU dan PIHK dengan mudah dan efisien melalui Lembaga Sertifikasi Ibadah Umrah (LS PPIU) & Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (LS PIHK). Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan panduan lengkap dan pastikan usaha Anda berjalan sesuai dengan aturan.

๐Ÿ”น Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!

๐Ÿ“ž Kontak: 0821-3700-0107

๐ŸŒ Website: LSPPIU

Baca juga : Ingin Jadi PPIU Resmi? Ini Syarat Akreditasi PPIU dari Kemenag! , Mengapa Penilaian Akreditasi PPIU Itu Penting? , Langkah Mudah Mengajukan Akreditasi PPIU di 2025 , Persiapan Haji untuk Lansia yang Wajib Diketahui Anak dan Cucu , Jangan Salah Pilih! Begini Cara Sertifikasi PPIU Melindungi Jamaah dari Penipuan ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *