
LS UHK – Perbedaan Antara Sertifikasi PPIU dan PIHK perlu diketahui oleh biro perjalanan umroh dan haji karena terkait sertifikasi usahanya.
Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Umrah dan sertifikasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa pelayanan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus telah memenuhi standar atau regulasi.
Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan sertifikasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah dua jenis sertifikasi yang dibutuhkan oleh biro perjalanan untuk menyelenggarakan perjalanan haji dan umrah.
Meski sama-sama terkait dengan perjalanan ibadah ke tanah suci, namun terdapat perbedaan antara Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan sertifikasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yakni sebagai berikut:
Fokus kegiatan
Sertifikasi PPIU fokus pada perjalanan ibadah umrah, sedangkan sertifikasi PIHK fokus pada perjalanan ibadah haji dan umrah khusus. Keduanya memiliki ritual ibadah yang berbeda.
Persyaratan sertifikasi
Persyaratan sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan sertifikasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus berbeda. Persyaratan sertifikasi PPIU meliputi dokumen perizinan dan laporan keuangan, sedangkan sertifikasi PIHK memiliki persyaratan yang lebih ketat seperti luas kantor minimal 100 meter persegi dan jumlah karyawan yang memadai.
Jenis izin
Izin yang diberikan untuk sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan sertifikasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus juga berbeda. Agen Perjalanan Bersertifikat PPIU diberikan izin usaha bagi Penyelenggara Perjalanan Umrah sedangkan Agen Perjalanan Bersertifikat PIHK diberikan izin usaha bagi Penyelenggara Perjalanan Haji dan Umrah Khusus.
Jangka waktu sertifikasi
Waktu sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan sertifikasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus juga berbeda. Sebelumnya, sertifikasi PPIU berlaku selama 3 tahun dan harus diperpanjang, sedangkan sertifikat PIHK berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang juga. Tetapi untuk regulasi terbaru, sertifikasi PPIU sudah menjadi 5 tahun.
Biaya sertifikasi
Biaya sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan sertifikasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus juga berbeda. Biaya sertifikasi PPIU lebih rendah dibandingkan biaya sertifikasi PIHK karena persyaratan dan standar sertifikasi PIHK lebih ketat dan kompleks.
Dengan memahami perbedaan sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan sertifikasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, agen perjalanan dapat memilih jenis sertifikasi yang sesuai dengan usahanya dan menyiapkan persyaratan yang diperlukan untuk sertifikasi.
Informasi lebih lanjut :
- (admin 1) 0821 3700 0107
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : Sertifikasi PPIU, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, flsuhk , lph bms, yayasanbms