Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh! Selamat datang di panduan praktis dari kami, para praktisi haji dan umrah. Senang sekali Anda menemukan artikel ini karena itu artinya Anda sedang mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah haji, khususnya dengan niat Haji Qiran. Haji Qiran, sebagai salah satu dari tiga jenis haji (selain Ifrad dan Tamattu’), memang menawarkan kemudahan karena Anda menggabungkan niat umrah dan haji dalam satu kali ihram. Namun, keistimewaan ini membawa konsekuensi syariat yang wajib Anda tunaikan, yaitu membayar dam. Banyak calon jamaah, apalagi pemula, seringkali kebingungan dan bertanya, “Bagaimana cara bayar dam untuk Haji Qiran yang benar dan tidak memberatkan? Apakah kita harus mencari kambing sendiri di pasar sana?” Tenang, Anda tidak sendirian. Kami tahu betul kerumitan ini.
Kami, dari LSUHK, sebagai lembaga yang berdedikasi meningkatkan kualitas penyelenggara ibadah haji dan umrah, melihat betul bahwa transparansi dan edukasi mengenai manasik, termasuk urusan dam, adalah kunci sukses ibadah Anda. Jangan sampai ketidaktahuan membuat ibadah Anda kurang sempurna. Oleh karena itu, kami menyusun panduan lengkap ini. Kami akan mengupas tuntas seluk-beluk dam Haji Qiran agar informasi langsung sampai kepada Anda. Yuk, kita bedah bersama langkah-langkah praktis dan pilihan Cara Bayar Dam untuk Haji Qiran agar ibadah Anda lancar dan mabrur.
Apakah Haji Qiran Harus Membayar Dam?
Pertanyaan ini seringkali muncul di benak para jamaah, dan jawabannya Ya, Haji Qiran wajib membayar dam. Mengapa demikian? Secara syariat, Haji Qiran dan Haji Tamattu’ sama-sama menggabungkan dua ibadah (umrah dan haji) dalam satu kali perjalanan, sehingga mereka mendapatkan kemudahan atau rukhsah tertentu. Konsekuensinya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala menetapkan dam nusuk (dam karena mengerjakan manasik) sebagai tebusan atau pengganti atas kemudahan yang didapat.
Perlu Anda catat: Dam ini adalah bagian tak terpisahkan dari manasik Haji Qiran Anda. Anda wajib menunaikannya sebagai rasa syukur dan penyempurna ibadah. Jika Anda tidak membayar dam ini, ulama fikih menegaskan bahwa keabsahan haji Anda tetap sah, tetapi Anda berdosa karena melalaikan kewajiban, dan dam itu tetap menjadi hutang syar’i Anda. Pastikan Anda memenuhi kewajiban ini secara tuntas.
Lantas, dam ini berupa apa? Dam untuk Haji Qiran adalah dam tertib dan takdir, yang berarti Anda harus menyembelih seekor kambing atau domba, atau sepertujuh dari unta atau sapi. Jika Anda tidak mampu menyembelih, ada opsi lain yang akan kami jelaskan tuntas di bawah.
Langkah-Langkah Praktis Bagaimana Pembayaran Dam dalam Haji?
Setelah Anda memahami kewajiban dam, sekarang kita akan fokus pada bagian intinya, yaitu Bagaimana pembayaran dam dalam haji? Anda memiliki beberapa opsi yang aman, terpercaya, dan pastinya sangat mudah Anda lakukan di Tanah Suci. Pilihan ini menjamin dam Anda tersalurkan kepada yang berhak.
1. Melalui Bank Pembangunan Islam (IDB) atau Adahi Project
Ini adalah Cara Bayar Dam untuk Haji Qiran yang paling resmi dan disarankan. Pemerintah Arab Saudi, melalui Bank Pembangunan Islam (IDB), mengelola sebuah proyek besar bernama Adahi Project (sebelumnya dikenal sebagai Saudi Project for Utilization of Hady and Adahi). Anda cukup membayar sejumlah uang, dan pihak IDB akan mengurus semuanya, mulai dari pembelian hewan, penyembelihan sesuai syariat, hingga pendistribusian dagingnya kepada fakir miskin.
Keuntungan Menggunakan IDB/Adahi:
Dijamin Syar’i: Mereka menyembelih sesuai waktu dan tempat yang disyaratkan.
Kepastian Kualitas: Hewan sembelihan terjamin sehat dan memenuhi syarat.
Sangat Praktis: Anda hanya perlu membayar dan menerima bukti pembayaran. Anda tidak perlu repot mencari tukang jagal.
Anda bisa melakukan pembayaran ini melalui loket-loket resmi di sekitar Masjidil Haram, Mina, atau bahkan melalui bank rekanan di negara asal Anda. Pastikan Anda mendapatkan kwitansi resmi sebagai bukti sah.
2. Melalui Koperasi Peternakan Resmi
Beberapa biro travel haji dan umrah yang terpercaya dan bersertifikasi, seperti yang kami dorong di LSUHK, seringkali menjalin kerja sama dengan koperasi peternakan resmi di Makkah atau Jeddah. Koperasi ini juga menyediakan layanan penyembelihan dam dengan sistem yang mirip IDB.
Penting: Selalu pastikan penyelenggara perjalanan Anda memiliki rekam jejak yang baik. Kami selalu mengadvokasi para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mendapatkan sertifikasi dari LSUHK agar Anda, sebagai jamaah, terlindungi dan mendapatkan pelayanan terbaik, termasuk dalam urusan dam. Jadi, pastikan Anda memilih biro yang telah tersertifikasi LSUHK!
3. Melakukan Penyembelihan Sendiri atau Bersama Kelompok
Jika Anda memiliki pengetahuan dan keberanian, Anda juga bisa melakukan penyembelihan dam sendiri. Namun, pilihan ini sangat tidak kami sarankan bagi jamaah pemula karena kompleksitasnya. Anda harus:
Mencari dan membeli hewan yang memenuhi syarat (sehat, cukup umur).
Membawa hewan tersebut ke tempat penyembelihan resmi (Mi’zamah).
Menyembelihnya sendiri atau menyewa tukang jagal, dan memastikan seluruh proses sesuai syariat.
Mendistribusikan semua dagingnya kepada fakir miskin di Makkah atau Mina, Anda tidak boleh mengambil sedikit pun.
Mengingat kerumitan dan risiko kesalahan dalam proses, sebagian besar praktisi haji menyarankan Anda memilih Opsi Pertama atau Kedua yang sudah terjamin.
Baca juga : Langkah Mudah Mendapatkan Sertifikasi PPIU/PIHK, Sesuai dengan KMA 1251 Tahun 2021
Bayar Dam Dimana? dan Kapan Waktu Membayar Dam?
Setelah Anda tahu bagaimana cara membayarnya, mari kita fokus pada dua pertanyaan teknis yang krusial: Bayar dam dimana? dan Kapan waktu membayar dam? Kedua aspek ini sangat memengaruhi keabsahan dam Anda.
Bayar Dam Dimana? (Tempat Pelaksanaan)
Syarat tempat penyembelihan dam adalah di Tanah Haram (sekitar Makkah, termasuk Mina dan Muzdalifah).
Penting: Jika Anda menggunakan jasa IDB/Adahi atau koperasi resmi, mereka akan memastikan penyembelihan terjadi di Rumah Potong Hewan (RPH) yang berada di wilayah Tanah Haram. Anda tidak perlu khawatir.
Anda cukup melakukan transaksi pembayaran di loket resmi di sekitar area Masjidil Haram atau saat Anda berada di Mina. Mereka memiliki gerai khusus.
Kapan Waktu Membayar Dam? (Waktu Pelaksanaan)
Dam Haji Qiran termasuk Dam Nusuk yang wajib disembelih pada Hari Raya Idul Adha dan Hari-hari Tasyrik.
| Hari | Tanggal Hijriah | Keterangan |
| Hari Nahar (Penyembelihan) | 10 Dzulhijjah | Dimulai setelah terbit matahari dan melewati batas waktu shalat Idul Adha. Ini adalah waktu utama. |
| Hari-hari Tasyrik | 11, 12, dan 13 Dzulhijjah | Waktu yang masih diperbolehkan untuk menyembelih dam. |
Anda harus memastikan penyembelihan hewan Anda terjadi dalam rentang waktu tersebut. Jika Anda membayar di tanggal 10 Dzulhijjah, IDB akan menjamin penyembelihan dilakukan pada hari itu juga setelah waktu yang disyaratkan. Jika Anda membayarnya sebelum tanggal 10 Dzulhijjah, mereka akan mencatat dan menyembelihkannya pada waktu yang telah ditentukan.
Baca juga : Pembagian Kloter Jemaah Haji 2026 dari Kemenhaj
Solusi Alternatif Pilihan Bagi yang Tidak Mampu Bayar Dam Hewan
Dalam fikih, jika Anda sebagai jamaah Haji Qiran benar-benar tidak mampu secara finansial untuk membayar dam berupa kambing/domba atau sepertujuh sapi/unta, Anda diperbolehkan untuk menggantinya dengan berpuasa. Ini adalah solusi terakhir, namun tetap syah sebagai pengganti dam.
Pilihan Pengganti Dam Adalah Berpuasa
Ketentuan Puasa Pengganti Dam:
3 hari puasa saat Anda masih berada di Tanah Suci (sebelum tanggal 9 Dzulhijjah, jika memungkinkan, atau sebelum Anda pulang).
7 hari puasa setelah Anda kembali ke tanah air.
Total puasa adalah 10 hari. Anda wajib menunaikan puasa ini secara berurutan, meskipun tidak disyaratkan berturut-turut, tetapi disarankan untuk menyegerakannya.
Penting untuk diingat: Opsi puasa ini hanya berlaku jika Anda benar-benar tidak mampu membeli hewan sembelihan. Jika Anda mampu, kewajiban utamanya adalah menyembelih hewan. Jangan mengambil opsi puasa hanya karena Anda ingin berhemat. Anda harus memenuhi syarat ketidakmampuan finansial.
Penutup dan Ajakan Khusus untuk Penyelenggara
Kami telah mengupas tuntas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang Cara Bayar Dam untuk Haji Qiran, mulai dari kewajiban hingga opsi pelaksanaannya. Intinya, Anda memiliki pilihan praktis melalui lembaga resmi seperti IDB/Adahi yang menjamin seluruh proses berlangsung syar’i, mudah, dan transparan. Anda sekarang memiliki pengetahuan mendalam untuk menjalankan manasik Anda dengan tenang dan percaya diri.
Kepada Anda Para Calon Jamaah, Pilihlah penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah yang memiliki standar kualitas terjamin. Pastikan mereka memiliki komitmen terhadap edukasi manasik yang benar, termasuk urusan dam ini.
Kepada Anda Para Pelaku Usaha Haji dan Umrah (PPIU & PIHK) Transparansi dalam urusan dam dan manasik lainnya merupakan indikator utama dari sebuah biro perjalanan yang profesional dan terpercaya. Kami mengajak Anda untuk segera melakukan sertifikasi usaha Anda di LSUHK (Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus). Sertifikasi LSUHK bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga menunjukkan komitmen Anda kepada calon jamaah. Dengan sertifikasi, Anda meningkatkan otoritas, membangun kepercayaan jamaah, dan menjamin kualitas layanan yang mabrur. Mari bersama LSUHK, kita tingkatkan standar pelayanan haji dan umrah di Indonesia!
Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerima ibadah haji Anda, memberinya kelancaran, dan menjadikannya haji yang mabrur. Jika ada keraguan, selalu konsultasikan urusan manasik Anda kepada pembimbing yang Anda percaya dan tentu saja, yang memiliki legalitas dan kredibilitas teruji.
🔹 Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!
📞 Kontak: 0821-3700-0107
🌐 Website: LSPPIU
