Lembaga Sertifikasi Umrah & Haji Khusus (LSUHK) PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (BMWI) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah dalam memberikan jaminan dan pengakuan terhadap usaha pariwisata di Indonesia, khususnya penyelenggaran perjalanan ibadah umrah. Sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan peraturan turunannya, dalam Pasal 37 PMA no.8 tahun 2018 menetapkan bahwa PPIU wajib diakreditasi (sertifikasi) oleh lembaga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, dengan masa berlaku sertifikasi 3 tahun.
Pelaksanaan akreditasi Lembaga Sertifikasi PPIU (LSPPIU) atau LA PPIU menggunakan standar SNI ISO/IEC 17065 : 2012 sebagai persyaratan utama LSPPIU/LA PPIU di samping persyaratan lainnya yang disusun KAN untuk diberlakukan kepada lembaga sertifikasi PPIU.LSPPIU Bhakti Mandiri Wisata Indonesia/LA PPIU BMWI telah mendapatkan Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional. Akreditasi LS PPIU BMWI ditetapkan tanggal 09 Juni 2019 di Jakarta dengan nomer identitas 009. Akreditasi ini berlaku hingga 12 Juni 2024 atau selama 5 tahun.
PENYERAHAN KEPDIRJEN PHU
Kementrian Agama RI menunjuk BMWI dengan diserahkannya Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dilaksanakan pada 26 November 2019 di Jakarta adapun keputusan yang diserahkan yaitu KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH NOMOR 496 TAHUN 2019 Tentang Penunjukan PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LSPPIU-009-IDN) sebagai (LA PPIU BMWI) Lembaga Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
LSUHK Bhakti Mandiri Wisata Indonesia telah mendapatkan Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional. Akreditasi LS PPIU BMWI ditetapkan tanggal 09 Juni 2019 di Jakarta dengan nomer identitas 009. Akreditasi ini berlaku hingga 12 Juni 2024 atau selama 5 tahun.
Dengan dikeluarkannya akreditasi ini Lembaga Sertifikasi Umrah & Haji Khusus (LSUHK) BMWI telah memenuhi persyaratan lembaga penilaiann kesesesuain yang mengacu kepada SNI ISO 17065 : 2012 dan dapat melakukan sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh kepada Biro Perjalanan Wisata yang menyelenggarakan ibadah umroh
LSPPIU-009-IDN PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia