Syarat dan Prosedur Sertifikasi

Syarat dan Prosedur Sertifikasi

Syarat:

1. Izin operasional sebagai PPIU
2. Akta notaris terbaru yang telah mendapat pengesahan dari KEMENKUMHAM
3. Kartu tanda penduduk pemilik saham,komisaris, dan direksi yang seluruhnya beragama Islam
4. Sertifikat hak milik (atas nama perusahaan, pemegang saham, komisaris, atau direksi) perjanjian pinjam pakai, atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku paling sedikit 5 tahun ke depan dan mendapatkan pengesahan atau legalisasi dari notaris
5. Laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di KEMENKEU dengan opini wajar tanpa pengecualian
6. Surat keterangan fisikal atas nama perusahaan yang masih berlaku
7. Bukti jaminan bank PPIU yang masih berlaku