Sertifikasi UHK Kini dengan Lembaga Sertifikasi

Sertifikasi UHK Kini dengan Lembaga Sertifikasi
Sertifikasi UHK Kini dengan Lembaga Sertifikasi

LS UHK – Sertifikasi UHK (Umroh dan Haji Khusus) kini dilakukan dengan Lembaga Sertifikasi yang bekerja sama dengan Kemenag RI.

Ibadah haji dan umrah merupakan ibadah haji yang sangat didambakan oleh umat Islam di seluruh dunia. Namun, ibadah haji dan umrah menjadi semakin kompleks dan membutuhkan persiapan yang matang.

Selain itu, jamaah haji dan umrah menghadapi banyak kejadian seperti kecelakaan, penipuan oleh biro perjalanan dan lain-lain. Oleh karena itu, diperlukan suatu lembaga sertifikasi yang mampu menjamin kualitas dan keamanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah khusus.

Salah satu Lembaga yang berkompeten dan telah terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) adalah Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI).

Salah satu skema yang ada di LS BMWI yaitu skema Sertifikasi atau Akreditasi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dengan Auditor Sertifikasi yang sudah berpengalaman di bidangnya.

Akreditasi UHK (Umroh dan Haji Khusus) atau yang biasa disebut Akreditasi PPIU dan PIHK yang sebelumnya dilakukan oleh Kemenag, kini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi.

Pihak Penyelenggara UHK perlu mengetahui peraturan ini. Pasalnya, masih banyak pihak UHK yang belum memahami peraturan ini.

Akreditasi UHK dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi dengan mendaftarkan terlebih dahulu ke SISKOPATUH yang akan diverifikasi oleh kemenag sebelum masuk ke tahap proses sertifikasi.

Regulasi Terkait

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pasal 37 yang dimaksud akreditasi adalah proses penilaian terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (LS PPIU).

Pada hal ini Lembaga Sertifikasi adalah pihak ketiga yang menerbitkan sertifikat dengan menerapkan skema Sertifikasi PPIU.

Regulasi terkait Sertifikasi PPIU maupun PIHK memang perlu dipahami oleh semua travel umrah dan haji agar biro perjalanannya tetap bisa beroperasi.

 

Informasi lebih lanjut :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU, Perbedaan PPIU dan PIHK, Memperluas Pasar dengan Sertifikasi PIHK

Tag : ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesiaflsuhk , lph bms, yayasanbms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *