LS UHK – Sertifikasi PPIU dan PIHK dalam Memenuhi Regulasi yang Berlaku dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, dan banyak umat Muslim Indonesia bermimpi untuk menunaikan ibadah haji atau umrah di Mekah. Namun, dengan begitu banyak agen travel umrah yang menawarkan paket perjalanan untuk ibadah tersebut, sulit bagi calon jamaah untuk mengetahui agen mana yang dapat dipercaya dan mana yang tidak.
Inilah mengapa penting bagi agen travel umroh dan haji untuk memiliki sertifikasi PPIU dan PIHK yang sah. Sertifikasi PPIU dan PIHK adalah proses pengakuan oleh lembaga sertifikasi terhadap penyelenggara umrah dan haji khusus yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Proses ini wajib dilakukan oleh penyelenggara umrah dan haji khusus, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
PPIU dan PIHK Wajib Akreditasi Untuk bisa Tetap Beroperasi
PPIU atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah merupakan badan yang diakui oleh Kementerian Agama RI sebagai lembaga yang bergerak di bidang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. PPIU harus mengurus akreditasi atau sertifikasi PPIU dan PIHK untuk mendapatkan sertifikat skema PPIU yang sah. Begitu juga dengan PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang harus memiliki sertifikasi PIHK dari lembaga sertifikasi untuk dapat menyelenggarakan perjalanan ibadah haji khusus.
Saat ini, proses sertifikasi PPIU dan PIHK dilakukan 3 tahun sekali oleh lembaga sertifikasi, setelah masa sertifikasi 3 tahun telah selesai maka PPIU dan PIHK menggunakan regulasi terbaru yakni sertifikasi dilakukan selama 5 tahun sekali dan 1 kali survailen.
Apa Lembaga Sertifikasi yang bisa Akreditasi PPIU dan PIHK?
Oleh karena itu, penting bagi calon jamaah untuk memilih agen travel yang telah memiliki sertifikasi dari lembaga sertifikasi, seperti LS BMWI (Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia).
LS BMWI adalah lembaga sertifikasi yang telah memiliki skema sertifikasi UHK (Umroh dan Haji Khusus). Mengapa harus memilih LS BMWI? Karena LS BMWI adalah lembaga sertifikasi yang tidak memihak dan dapat dipercaya. Proses sertifikasi PPIU dan PIHK di LS BMWI telah melalui alur sertifikasi UHK yang benar dan sesuai dengan standard an regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, validitas sertifikasi UHK dari LS BMWI dapat dipertanggung jawabkan.
Setelah sertifikasi diberikan, maka akan ada tanda pengenal yang menandakan bahwa travel umroh dan haji tersebut telah resmi bersertifikat. Tanda pengenal ini berupa plakat, sertifikat atau stiker yang ditempelkan di kendaraan atau kantor perusahaan. Sertifikat ini akan selalu diperbarui setelah habis masa sertifikasi untuk memastikan bahwa travel umroh dan haji terus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Kesimpulannya, sertifikasi PPIU dan PIHK merupakan hal yang sangat penting dalam menjamin keamanan dan kualitas perjalanan ibadah. Penyelenggara umrah dan haji khusus harus mengurus akreditasi atau sertifikasi PPIU dan PIHK agar dapat memastikan bahwa travel umroh dan haji yang dijalankan sudah memenuhi semua syarat dan persyaratan yang ditetapkan.
Mekanisme sertifikasi UHK juga telah ditetapkan untuk memastikan validitas sertifikasi dan memudahkan pemindahan sertifikasi dari badan penyelenggara sertifikasi yang lama ke yang baru. Oleh karena itu, sangat penting untuk memilih penyedia jasa travel umroh dan haji yang telah bersertifikat resmi dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenag RI.
Informasi lebih lanjut :
- (admin 1) 0821 3700 0107
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU, Perbedaan PPIU dan PIHK, Memperluas Pasar dengan Sertifikasi PIHK
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, flsuhk , lph bms, yayasanbms