Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1251 Tahun 2021 Tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Dasar Hukum Keputusan Menteri ini adalah : UU Nomor 8 Tahun 2019; UU Nomor 20 Tahun 2014; Permen Nomor 34 Tahun 2018; Permen Nomor 5 Tahun 2021; Perpres Nomor 83 Tahun 2015; PMA Nomor 42 Tahun 2016; PMA Nomor 5 Tahun 2021; PMA Nomor 6 Tahun 2021;
Pelaksanaan akreditasi ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menetapkan skema akreditasi terhadap lembaga penilaian kesesuaian dan sertifikasi terhadap pelaku usaha. Namun demikian, Peraturan Pemerintah ini belum mengatur secara teknis pelaksanaan akreditasi, yaitu akreditasi terhadap lembaga penilaian kesesuaian dan sertifikasi terhadap pelaku usaha tersebut. Oleh sebab itu, diperlukan peraturan turunan yang mengatur secara rinci teknis pelaksanaan akreditasi tersebut. Download dokumen disini :