LS UHK – PPIU diminta data dan persiapkan keberangkatan jamaah umrah oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah diinformasikan untuk mulai mempersiapkan pengaturan implementasi Deklarasi Umrah bagi jamaah umrah Indonesia. Kementerian Agama meminta para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengambil langkah persiapan.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan PPIU, pada tanggal 11 oktober 2021 terkait persiapan umrah 1443H.
“Kami minta penyelenggara perjalanan ibadah umrah mempersiapkan keberangkatan jamaahnya, khususnya mereka yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU namun tertunda keberangkatannya hingga saat ini,” terang Hilman Latief di Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Menurut Hilman, Arab Saudi menutup sementara ibadah umrah pada akhir Februari 2020 akibat pandemi. Ibadah umrah dibuka kembali pada awal November 2020 sesuai dengan praktik kesehatan dan persyaratan khusus.
Sistem Komputer Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus Terpadu (SISKOPATUH) menemukan bahwa pada November 2020 terdapat 26.328 jamaah yang tertunda keberangkatannya dan berusia antara 18 hingga 50 tahun.
Akan tetapi, otoritas Saudi sekali lagi menutup sementara masuknya migran dari 20 negara, termasuk Indonesia. Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2021 dan akan mulai berlaku pada tanggal 3 Februari 2021 pukul 21.00. Sejak itu belum ada lagi pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia.
Info dari Arab Saudi Terkait Aturan Pelaksanaan Umrah
“Sehubungan info Saudi tengah persiapkan aturan pelaksaan umrah bagi jemaah Indonesia, kami minta PPIU melakukan pendataan terhadap jemaah tertunda, khususnya terkait dengan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap yang menjadi persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah,” jelasnya.
“Kami minta PPIU segera melaporkan data jemaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatan,” sambungnya.
Hilman juga mengngkapkan bahwa pihaknya juga meminta PPIU untuk melaporkan data jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya lalu melakukan pembatalan biaya perjalanan ibadah umrah. Laporan disampaikan secara tertulis oleh masing-masing PPIU dan dikirimkan melalui email laporanumrah@kemenag.go.id atau laporanumrah@gmail.com.
Informasi lebih lanjut :
- (admin 1) 0821 3700 0107
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : Sertifikasi PPIU, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU, Pentingnya Sertifikasi PPIU dan PIHK
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, flsuhk , lph bms, yayasanbms