LS UHK – Pentingnya legalitas usaha untuk PPIU dan PIHK yang terlibat dalam bisnis ini. Karena untuk mendapatkan akses memberangkatkan jemaah umrah dari pihak travel, travel tersebut harus mendaftarkan bironya ke Kementerian Agama dan Lembaga Sertifikasi sebagai biro perjalanan resmi umrah dan haji.
Lantas apa manfaat bagi para pelaku bisnis yang bisnisnya memiliki legalitas? Berikut diantaranya yaitu:
- Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Kepatuhan terhadap aturan hukum menjadi sarana sebagai perlindungan usaha dari berbagai risiko penertiban dari pihak berwajib dan lainnya.
- Memudahkan pelaku bisnis untuk mengembangkan usaha dan memudahkan dalam berbagai akses lainnya.
- Sebagai media promosi dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap jasa atau produk dari usaha yang dijalankan.
- Memiliki persyaratan dokumen yang lengkap. Sehingga dapat memudahkan dalam melakukan kerja sama dengan pihak usaha lainnya.
Dengan kata lain, legalitas usaha berpengaruh sangat baik terhadap pelaku usaha yang mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Karena perusahaan yang legal dilindungi atau dilindungi oleh berbagai dokumen yang legal di mata hukum.
Adanya legalitas usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap biro perjalanan umrah dan haji khusus. Pasalnya, maraknya penipuan perjalanan umroh membuat banyak calon jamaah ragu. Jadi hukum bisnis yang jelas dan resmi dapat membantu menyelesaikan masalah ini.
Selain mewajibkan biro perjalanan umrah memiliki sertifikat Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU). Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga sertifikasi dan tentunya salah satu syarat untuk mendapatkannya adalah perusahaan travel tersebut memiliki kelengkapan dokumen legalitas usaha yang dijalankan.
Karena pelaku usaha harus tahu bahwa biro perjalanan berbeda dengan biro perjalanan umrah. Karena biro perjalanan umrah harus mampu memenuhi tiga aspek yaitu pelayanan, pembinaan dan perlindungan. Tentunya untuk mengimplementasikan ketiga aspek tersebut, biro perjalanan umrah harus memiliki sertifikat PPIU.
Seluruh ketentuan mengenai sertifikat PPIU tertuang dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Semua rangkaian dimulai dari proses persiapan, pelaksanaan ibadah umroh di Tanah Suci dan kepulangan jemaah umrah. Semuanya dilakukan oleh biro perjalanan sebagai penyelenggara dan penanggung jawab.
More information :
- (admin 1) 0815 7552 0823
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : Sertifikasi PPIU, Pelatihan Evaluator PPIU dan PIHK, Syarat Permohonan Sertifikasi PPIU
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, flsuhk