Mengupas Haji Tamattu: Arti, Pelaksanaan, dan Dam

Mengupas Haji Tamattu

Mengupas Haji Tamattu

LS UHK–  Mengupas Haji Tamattu, Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu. Ibadah haji ini merupakan perjalanan suci ke Baitullah di Mekkah, Arab Saudi, untuk melakukan serangkaian ritual ibadah yang telah ditentukan.

Haji dibagi menjadi dua macam, yaitu haji ifrad dan haji tamattu. Haji ifrad adalah melaksanakan ibadah haji saja, tanpa mendahului dengan umrah. Sedangkan haji tamattu adalah melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan ibadah haji.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara komprehensif tentang haji tamattu, mulai dari pengertian, tata cara pelaksanaan, hingga kewajiban membayar dam. Artikel ini ditujukan kepada calon jamaah haji atau masyarakat umum yang ingin memahami jenis haji ini.

Mengupas Haji Tamattu

Secara bahasa, haji tamattu’ berasal dari kata “tamattu’a” yang berarti “bersenang-senang”. Hal ini karena setelah melaksanakan ibadah umrah, jamaah haji tamattu’ dapat bersenang-senang di Mekkah selama beberapa hari sebelum melaksanakan ibadah haji.

Secara istilah, haji tamattu’ adalah melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan ibadah haji. Haji tamattu’ merupakan jenis haji yang paling banyak dilakukan oleh umat Muslim di dunia, termasuk Indonesia.

Mengupas Landasan Hukum Haji Tamattu

Landasan hukum haji tamattu’ adalah firman Allah SWT dalam Al-Quran surat al-Baqarah ayat 196:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya:

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah

Selain itu, haji tamattu’ juga dianjurkan oleh Rasulullah SAW dalam hadits berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِمُعْتَمِرٍ أَنْ يَحِلَّ حَتَّى يَحِلَّ الْحَاجُّ فَإِنْ أَحَدٌ حَلَّ فَلْيَرْجِعْ إِلَى مُحْرَمِهِ

Artinya:

Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal bagi orang yang melaksanakan umrah untuk bertahallul sebelum tahallulnya orang yang haji. Jika salah seorang dari mereka bertahallul, maka hendaklah ia kembali ke ihramnya.” (HR Bukhari)

Tata Cara Pelaksanaan Haji Tamattu

Tata cara pelaksanaan haji tamattu’ secara umum dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap umrah dan tahap haji.

Tahap Umrah

  • Ihram dari miqat yang telah ditentukan
  • Menyempurnakan rangkaian ibadah umrah, yaitu thawaf, sa’i, dan tahallul

Tahap Haji

  • Ihram dari Mekkah atau sekitarnya pada tanggal 8 Dzulhijjah
  • Menyempurnakan rangkaian ibadah haji, yaitu wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah, tawaf ifadah, tawaf wada’, dan tahallul

Perbedaan dan Persamaan Haji Tamattu dengan Haji Qiran

Haji tamattu’ dan haji qiran memiliki beberapa perbedaan dan persamaan. Perbedaannya terletak pada urutan pelaksanaan umrah dan haji. Dalam haji tamattu’, umrah dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan haji. Sedangkan dalam haji qiran, umrah dan haji dilaksanakan secara bersamaan.

Sedangkan persamaannya terletak pada kewajiban membayar dam. Baik haji tamattu’ maupun haji qiran, keduanya wajib membayar dam.

Alasan Wajib Membayar Dam dalam Haji Tamattu

Kewajiban membayar dam dalam haji tamattu’ disebabkan karena jamaah haji tamattu’ telah keluar dari ihram umrahnya sebelum tahallul tamatu’. Tahallul tamatu’ adalah tahallul yang dibolehkan bagi orang yang melaksanakan haji tamattu’.

Tahallul tamatu’ terjadi pada saat jamaah haji tamattu’ memotong rambutnya setelah melaksanakan thawaf ifadah dan sa’i. Setelah tahallul tamatu’, jamaah haji tamattu’ boleh melakukan hal-hal yang dilarang selama ihram, seperti memakai wewangian, memotong kuku, dan menikah.

Alasan mengapa jamaah haji tamattu’ yang keluar dari ihram umrahnya sebelum tahallul tamatu’ wajib membayar dam adalah karena hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan ihram. Jamaah haji tamattu’ telah keluar dari ihram umrahnya sebelum menyelesaikan rangkaian ibadah umrahnya.

Jenis-Jenis Dam dalam Haji Tamattu

Dam dalam haji tamattu’ dapat berupa seekor kambing, tujuh ekor kambing, atau seekor unta.

  • Seekor kambing: Dam ini wajib dibayar jika jamaah haji tamattu’ tidak mampu membayar tujuh ekor kambing atau seekor unta.
  • Tujuh ekor kambing: Dam ini wajib dibayar jika jamaah haji tamattu’ mampu membayar dam yang lebih besar dari seekor kambing.
  • Seekor unta: Dam ini wajib dibayar jika jamaah haji tamattu’ mampu membayar dam yang paling besar.

Waktu Membayar Dam dalam Haji Tamattu

Dam dalam haji tamattu’ dapat dibayar sebelum atau setelah haji. Jika dam dibayar sebelum haji, maka dam tersebut dianggap sebagai dam tamattu’. Sedangkan jika dam dibayar setelah haji, maka dam tersebut dianggap sebagai dam tamatu’.

Haji Tamattu Rumaysho

Haji tamattu Rumaysho adalah haji tamattu’ yang dianjurkan oleh Syaikh Muhammad Abdurrazaq al-Abbad al-Badr, salah satu ulama terkemuka di Indonesia. Haji tamattu Rumaysho memiliki beberapa ciri khas, yaitu:

  • Jamaah haji tamattu Rumaysho dianjurkan untuk berihram dari miqat yang telah ditentukan, yaitu miqat Dzulhulaifah, Juhfah, Qarnul Manazil, atau Yalamlam.
  • Jamaah haji tamattu Rumaysho dianjurkan untuk melakukan thawaf ifadah pada hari Arafah, yaitu tanggal 9 Dzulhijjah.
  • Jamaah haji tamattu Rumaysho dianjurkan untuk melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah pada hari Arafah.

Haji tamattu Rumaysho ini memiliki beberapa kelebihan, yaitu:

  • Jamaah haji tamattu Rumaysho dapat melakukan wukuf di Arafah pada hari Arafah.
  • Jamaah haji tamattu Rumaysho dapat melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah pada hari Arafah.
  • Jamaah haji tamattu Rumaysho dapat melakukan tahallul tamatu’ pada hari Arafah.

Kesimpulan

Haji tamattu adalah jenis haji yang paling banyak dilakukan oleh umat Muslim di dunia, termasuk Indonesia. Haji tamattu’ memiliki beberapa kelebihan, yaitu jamaah haji tamattu’ dapat melakukan wukuf di Arafah pada hari Arafah, melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah pada hari Arafah, dan melakukan tahallul tamatu’ pada hari Arafah.

Demikianlah artikel tentang haji tamattu. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi calon jamaah haji atau masyarakat umum yang ingin memahami jenis haji ini.

Informasi lebih lanjut :

Info Sertifikasi PPIU dan PIHK

(admin 1) 0821 3700 0107

Baca juga : 10 Keuntungan Haji Khusus yang Wajib Kamu Tahu, Panduan Umrah dan Haji Khusus Lengkap untuk PemulaUmroh Tanpa Ribet untuk Si Kecil: Coba Trik Ini!,

Tag : ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesiaflsuhk , lph bms, yayasanbms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *